News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OMAI Belum Masuk Rujukan JKN, Menristek Minta Kemenkes Revisi Aturan Permenkes 54/2018

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menristek/Kepala BRIN Bambang Brodjonegoro 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Obat Modern Asli Indonesia (OMAI) hingga saat ini belum masuk sebagai obat rujukan dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Indonesia.

Belum masuknya OMAI dalam rujukan JKN membuat pemanfaatan OMAI dalam industri kesehatan dalam negeri terhambat. 

Karenanya, Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset Nasional (Menristek/BRIN) Bambang Brodjonegoro meminta Kementerian Kesehatan untuk segera merevisi aturan Permenkes No. 54 Tahun 2018.

Baca juga: Alami Empat Kali Serangan Jantung, Mbah Djiwo Gunakan JKN-KIS

Baca juga: Pemerintah Pastikan Keluarga Nenek Sumirah Terjamin JKN-KIS

"Tentunya harus ada keberpihakan dari Kemenkes dan ketegasan prioritas obat yang basisnya ada di negara kita sendiri. Kalau masuk JKN, saya yakin ini akan berkembang dan banyak pihak yang akan melakukan riset," ujar Bambang, dalam webinar bertajuk Pengembangan Omai Untuk Kemandirian Obat Nasional yang disiarkan kanal YouTube Tempodotco, Jumat (6/11/2020).

Bambang menegaskan pemanfaatan OMAI dalam industri kesehatan dalam negeri masih dapat dikatakan tergolong kecil. 

Maka dapat disimpulkan pula akan kalah bersaing, kata dia, dengan penggunaan obat kimia yang terus meningkat dari tahun ke tahun.

Padahal menurut Bambang, kehadiran OMAI dapat memberikan banyak manfaat kepada masyarakat. Salah satunya efek samping yang lebih kecil dibandingkan dengan obat kimia. 

"Juga bahannya relatif mudah ditemukan di negeri sendiri," ungkap Bambang.

Dia pun menyarankan dan meminta kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto untuk merevisi aturan Permenkes No. 54 Tahun 2018. 

Bahkan, kata Bambang, hal tersebut sudah sempat disampaikan dalam rapat bersama kementerian dan lembaga terkait beberapa waktu lalu. Terawan pun disebut sudah menyetujui usulan tersebut. 

"Sebenarnya dalam masa pandemi (Covid-19) sudah ada rapat beberapa kali atas impor bahan baku obat dan OMAI. Waktu itu dalam salah satu rapat sudah diminta agar Menkes (Terawan) memasukkan OMAI kedalam JKN. Dan Menkes saat itu menyatakan siap untuk melakukannya," tandasnya.
  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini