News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terpidana Korupsi Hamnir Ditangkap di Luwu Timur Setelah Buron 9 Tahun

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi DPO kasus korupsi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim gabungan Kejaksaan RI menangkap seorang terpidana korupsi bernama Hamnir di Mahalona, Towuti, Luwu Timur, Sulawesi Selatan pada Kamis (5/11/2020). Dia ditangkap setelah buron selama 9 tahun

"Terpidana ditangkap di sebuah rumah yang berada di SP 1 Mahalona Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur pada hari ini Kamis (5/11/2020) sekira pukul 13.20 Wita tanpa perlawanan," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono dalam keterangannya, Jumat (6/11/2020).

Hamnir merupakan terpidana perkara korupsi penyimpangan keuangan sekertariat daerah kabupaten Luwu Timur pada tahun anggaran 2004 sampai dengan 2007.

Baca juga: Buron 4 Tahun, Terpidana Korupsi Ahmad Rasyidi Ditangkap di Makassar

Dalam kasus ini, pelaku merugikan keuangan negara sebesar Rp 127.863.194.

Terpidana dinyatakan bersalah dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1036 K/Pid.Sus/2011 tanggal 28 April 2011.

Terpidana dihukum pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan.

Selain itu, terpidana dihukum membayar uang pengganti sebanyak Rp 127.863.194 subsidair 1 bulan penjara jika uang pengganti tidak dibayar oleh terpidana.

Baca juga: Mantan Pejabat Kota Bandung Divonis 4 Tahun Penjara Atas Korupsi Lahan RTH

"Saat Terpidana dilakukan pemanggilan untuk melaksanakan isi putusan, namun yang bersangkutan mengindahkan tanpa keterangan yang dapat dipertanggung-jawabkan, walaupun sudah dipanggil secara patut 3 kali berturut turut," jelasnya.

Hingga saat ini, terpidana telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Masamba Luwu Utara untuk menjalani hukuman pidana penjara sesuai dengan isi putusan Mahkamah Agung RI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini