News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kepala BKPM: Indonesia Dapat Predikat Negara Terjelek Nomor 1 dalam Hal Mengurus Izin Usaha

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Tim Kampanye Nasional (TKN) Milenial, Bahlil Lahadalia sedang memberikan sambutan di acara Syukuran Kemenangan Pilpres 2019 bertajuk Panggung Gemb1ra di The Pallas, Jakarta, Minggu (21/04/2019). Acara tersebut merupakan syukuran hasil kemenangan yang telah mendeklarasikan menjadi pasangan Presiden Joko Widodo dengan Wakil Presiden Maruf Amin pada pemilihan presiden 2019 berdasarkan hasil perhitungan cepat (Quick Count) oleh 12 lembaga survei.

TRIBUNNEWS.COM - Pernyataan menarik dilontarkan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia dalam gelaran Debat Terbuka UU Cipta Kerja yang digelar oleh Organisasi Kemahasiswaan Cipayung Plus, Rabu (4/10/2020) lalu.

Bahlil menyebut, Indonesia mendapatkan predikat negara terjelek nomor satu dalam hal mengurus izin usaha.

"Di Indonesia, mendapat predikat negara nomor satu terjelek dalam mengurus izinnya, republik kita ini," ucapnya dikutip dari kanal YouTube BKPM TV, Minggu (8/11/2020).

Bahlil melanjutkan, berdasarkan dari pengalaman pribadi maupun secara umum, masalah pengurusan izin usaha di Indonesia berbelit-belit.

Baca juga: Debat Terbuka dengan Mahasiswa, Kepala BKPM Jelaskan Urgensi Pengesahan UU Cipta Kerja

Baca juga: DPR-Pemerintah Kompak Sebut Tidak Ada Pasal Karyawan Kontrak Seumur Hidup di UU Cipta Kerja

Ini dikarenakan adanya berbagai macam regulasi yang tumpang tindih satu dengan yang lain.

"Muter-muter dan macam-macam alasannya saat urus izin, tidak hanya itu juga membutuhkan biaya yang tinggi," imbuhnya.

Untuk itu, Bahlil menegaskan, keberadaan UU Cipta Kerja dapat menjawab persoalan ini.

Ia mengatakan, UU Cipta Kerja memangkas aturan yang tumpang tindih.

"Regulasi yang tumpang tindih menjadi simpel untuk kemudian buat dalam transparansi lewat elektronik."

"Selain itu, UU ini membuat tidak ada lagi sogok menyogok," beber Bahlil.

Baca juga: Aprindo Sambut Baik Pemberlakuan UU Cipta Kerja

Baca juga: Update Kasus Pembakaran Halte Transjakarta saat Demo UU Cipta Kerja, Polisi Sebut Pelaku Berkelompok

Urgensi Pengesahan UU Cipta Kerja

Gelaran Debat Terbuka UU Cipta Kerja yang digelar oleh Organisasi Kemahasiswaan Cipayung Plus (Tangkap layar channel YouTube BKPM TV - Invest Indonesia)

Bahlil menegaskan, setidaknya ada dua subtansi mendasar yang melatarbelakangi pengesahan UU Cipta Kerja.

"Pertama ada aturan dalam lembaga kementerian yang sangat tumpang tindih sekali, terkait khususnya dengan urusan izin usaha," ucapnya.

Bahlil menyebut, bangsa Indonesia adalah negara yang kaya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini