Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Divisi Anti-Fraud Maybank telah melakukan interogasi terhadap tersangka kejahatan perbankan yang juga mantan Kepala Cabang Bank Maybank cabang Cipulir, A (Albert).
Hasil interogasi menunjukkan ada sejumlah kejanggalan dalam kasus raibnya uang sebesar Rp 22 miliar yang disimpan Atlet E-sport Winda D. Lunardi di Maybank.
Sejak pertama Winda tidak pernah memegang buku tabungan dan ATM-nya sendiri sejak membuka rekening tabungan di Bank Maybank pada tahun 2014.
Kedua yakni terdeteksinya aliran dana dari tersangka A yang ditransfer langsung ke rekening ayah Winda, Herman Lunardi.
Kuasa Hukum Bank Maybank, Hotman Paris Hutapea menyebut aliran dana yang dikirimkan tersangka A kepada Herman Lunardi merupakan bunga atas rekening tabungan yang dibuka Winda.
"(Kejanggalan) kedua bunga atas tabungan tersebut, bukan dari Maybank, tapi dari rekening pribadi si A dibayarkan ke rekening pribadi orangtuanya (Herman Lunardi) yang berasal dari dua rekening tersebut dan tidak ada protes," kata Hotman di Jakarta, Senin (11/9/2020).
Baca juga: Warung Makannya Dipromosikan Hotman Paris, Tamara Bleszynski: Aku Sadar Tidak Sekaya Bang Hotman
Kejanggalan ketiga yakni jumlah bunga yang dibayarkan kepada nasabah tidak sesuai.
Menurut keterangan Hotman, ayah Winda, Herman Lunardi seharusnya memperoleh bunga sebesar Rp 1,2 miliar atas tabungan Winda di Maybank.
Rekening tabungan Maybank yang dibuka Winda berbuah 7 persen bunga setiap tahunnya.
Namun faktanya, bunga yang dikirimkan tersangka A langsung ke rekening Herman Lunardi hanya sebesar Rp 576 juta.
"Itu keanehan ketiga. Jadi yang dibayarkan bunga tersebut bukan ke rekening dari si pemilik rekening, tidak sesuai dengan yang dijanjikan karena harusnya dapat berapa 7 persen itu?," Rp 1,2 miliar," ucap Hotman.
Hotman mengungkapkan, Divisi Anti-Fraud Maybank juga menemukan bahwa uang di rekening tabungan Winda sempat digunakan tersangka A untuk membeli polis di Prudential.
Hal ini diketahui pihak Maybank dari bukti mutasi rekening Maybank Winda.
Uang Winda yang digunakan oleh tersangka untuk membeli polis sebanyak Rp 6 miliar.
Namun hanya dalam kurun waktu satu bulan polis Prudential itu tiba-tiba dihentikan.
Yang berarti, akan terjadi pengembalian pembelian.
Baca juga: Survei Prudential: Minat Masyarakat Indonesia Terhadap Asuransi Syariah Meningkat
Hotman menyebut, uang pengembalian polis Prudential itu sebesar Rp 4,8 miliar.
Anehnya, uang pengembalian polis itu justru ditransfer langsung oleh pihak Prudential kepada ayah, Winda Herman Lunardi.
"Jadi Rp 6 miliar dari Maybank di rekening Winda digunakan untuk buka polis, tapi dalam hitungan satu bulan kembali lagi uang ini total Rp 4,8 miliar, tapi ke rekening ayahnya Herman," katanya.
"Tadi Rp 6 miliar dari rekening pribadi si Winda, tapi hanya hitungan satu bulan uang itu kembali dari prudential tapi masuknya ke rekening ayahnya Herman. Itu pengakuan siapa? Tersangka A," ujar Hotman.
Hotman menyebut pengembalian polis Prudential yang justru langsung dikirimkan ke rekening Herman Lunardi merupakan keanehan yang keempat dalam kasus raibnya uang Winda.