News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Murphi Care Siap Bantu Presiden Susun Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tengku Murphi Nusmir SH MH.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Murphi Care Institute, sebuah lembaga konsultan hukum dan konstitusi yang lahirnya dibidani advokat senior Dr Tengku Murphi Nusmir SH MH, siap membantu Presiden Joko Widodo menyusun aturan turunan dari Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, baik berupa Peraturan Presiden (Perpres) maupun Petaturan Pemerintah (PP).

"Jika diperlukan, kami siap bantu Presiden menyusun aturan turunan UU Ciptaker. Ini sebagai wujud partisipasi publik demi suksesnya implementasi UU Ciptaker," ungkap Direktur Murphi Care Institute Tengku Murphi Nusmir di Jakarta, Senin (9/11/2020).

UU Ciptaker disahkan DPR RI, Senin (5/10/2020), dan ditandatangani Presiden Jokowi, Senin (2/11/2020).

Baca juga: Buruh Kembali Mendemo DPR, Desak Batalkan UU Cipta Kerja Lewat Legislative Review

Murphi memprediksi, UU Ciptaker akan melahirkan 42 aturan turunan, dengan rincian 37 PP dan 5 Perpres.

Pemerintah memiliki waktu paling lambat tiga bulan untuk menerbitkan aturan turunan setelah UU Ciptaker resmi berlaku.

Murphi yang juga Ketua Umum Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia (PPHI) ini mengaku institutnya akan menyiapkan puluhan ahli hukum dan konsitusi untuk menyusun 5 Rancangan Perpres dan 37 Rancangan PP bersama tim yang akan dibentuk Presiden Jokowi, terutama dari Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Ketenagakerjaan, dan kementerian terkait lainnya.

"Pemerintah perlu dibantu karena punya waktu hanya 3 bulan, tapi total ada 42 aturan turunan yang harus dibuat," jelasnya.

Meskipun dalam penyusunannya harus cepat, namun kata Murphi, semua aturan turunan dari UU Ciptaker tersebut harus disusun secara profesional dan komprehensif, sehingga dalam implementasinya di lapangan tidak akan terjadi over lapping atau tumpang-tindih.

"Sebab itu, dalam penyusunannya harus melubatkan para ahli yang kompeten di bidangnya, baik ahli konstitusi, hukum tata negara, maupun ketenagakerjaan. Semua itu dapat kita siapkan," tegas Murphi.

Apalagi, lanjut Murphi, UU Ciptaker tersebut merupakan omnibus law atau undang-undang sapu jagad yang melibatkan lintas sektoral, sehingga selain UU-nya sendiri itu rumit, aturan turunannya yang bersifat teknis juga akan jauh lebih rumit dan njelimet.

"Kalau tidak melibatkan banyak ahli, kita khawatir hasilnya tidak mumpuni," terangnya.

Murphi berharap tawarannya ini mendapat respons yang baik dari pemerintah, karena 3 bulan bukan waktu yang lama.

"Semua ini demi bangsa dan negara," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini