TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini jadwal pencairan bantuan langsung tunai (BLT) gaji tahap II Rp 1,2 juta.
BLT atau subsidi gaji tahap II mulai dicairkan pada pekan ini.
Diberitakan KompasTV, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, setelah data diverifikasi oleh Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, BLT gaji langsung ditransfer ke rekening pekerja.
"Mudah-mudahan hari ini bisa diserahkan (data-data penerima) kepada Kemenaker."
"Setelah datanya clear and clean, kami akan meneruskan proses selanjutnya, dan akan di transfer ke para pekerja," kata Ida Fauziyah dikutip dari Kompas.tv pada Sabtu (7/11/2020).
Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta di BRI, Akses eform.bri.co.id/bpum, Ini Caranya
Ida menerangkan, sebagaimana pencairan BLT tahap I, proses pencairan tahap II tetap dilakukan secara bertahap.
Hal ini karena dilakukannya verfikasi data serta proses transfer melalui bank Himbara.
Barulah bank Himbara kemudian mentransfer ke rekening pekerja yang nonHimbara seperti BCA.
Karena itu, proses pencairan BLT bank nonHimbara lebih lambat beberapa hari.
Seperti halnya tahap I, BLT tahap II diberikan sebesar Rp 1,2 juta.
Dalam tahap II ini, Rp 1,2 juta itu merupakan BLT untuk dua bulan, yakni November dan Desember 2020.
Penerima BLT ini adalah pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Mengecek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
BLT gaji diberikan kepada pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.