News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Presiden Jokowi Bagikan 1 Juta Sertifikat Tanah 

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Kini, warga setempat bisa mendapatkan sertifikat tanah.Selama 41 tahun lamanya, warga disana tidak dapat mengajukan permohonan sertipikasi tanah. Hal ini dikarenakan masalah sita eigendom verponding pada tanah seluas 44 hektare tersebut.

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membagikan satu juta sertifikat tanah kepada masyarakat Indonesia di 31 Provinsi dan 201 Kabupaten atau kota.

Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan secara simbolis di Istana Negara, Jakarta, Senin, (9/11/2020). 

"Dalam rangka bulan bakti agraria dan tata ruang, hari ini saya akan membagikan satu juta sertifikat tanah," kata Presiden.

Presiden Joko Widodo melakukan penyerahan sertifikat atas tanah kepada masyarakat di Stadion Simangaronsang, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumut, Selasa (27/10/2020). TRIBUNNEWS/BIRO PERS/LAILY RACHEV (TRIBUN/BIRO PERS/LAILY RACHEV)

Menurut Kepala Negara, satu juta sertifikat adalah jumlah yang sangat besar sekali.

Mengingat berdasarkan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), setiap tahunnya sebelum 2017, pemerintah hanya mengeluarkan 500 ribu sertifikat. 

"Di seluruh Indonesia kita hanya keluarkan 500 ribu sertifikat," katanya. 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan 22.007 sertifikat hak atas tanah untuk rakyatndi Stadion Simangaronsang, Kabupaten Humbang Hasundutan, Selasa (27/10/2020). (Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Apabila hanya 500 ribu pertahun, maka menurut Presiden untuk menyertifikatkan seluruh luas tanah milik masyarakat yang ada di Indonesia membutuhkan waktu kurang lebih 160 tahun.

"Sertifikat baru jadi 160 tahun. Bapak ibu mau? Menunggu 160 tahun? Karena di seluruh tanah air ini yang harus disertifikatkan ada 126 juta sertifikat. Karena di tahun 2015 baru ada 46 juta sertifikat, jadi masih kurang 80 juta. Kalau setahun hanya 500 ribu, artinya nunggunya 160 tahun," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini