TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan enam saksi guna mengusut penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap I tahun anggaran 2015 di Mimika, Papua.
Enam saksi ialah, Ausilius You (Sekda Kabupaten Mimika 2014-2015); Cheryl Lumenta Pensiunan (mantan Kadis Pendapatan Kabupaten Mimika tahun 2013-2015); dan Alfred Douw (mantan Asisten Daerah Bidang Kesra Kabupaten Mimika tahun 2015-2017).
Kemudian, Gerrit Jan Koibur (mantan Kadis Sosial Kabupaten Mimika tahun 2014-2015); Muhammad Natsar (Kepala Cabang PT Darma Abadi Consultant); dan M Ilham Danto (Direktur PT Kuala Persada Papua Nusantara).
"Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika Provinsi Papua," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (9/11/2020).
Baca juga: KPK Lakukan Penyidikan Dugaan Perkara Korupsi Pembangunan Gereja di Papua
Ali mengatakan, pemeriksaan akan bertempat di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Papua, Jalan Pasifik Indah III Pasir Dua Jayapura.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap I tahun anggaran 2015 di Mimika, Papua.
"Bahwa benar saat ini KPK sedang melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika Provinsi Papua," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (5/11/2020).
Baca juga: Rudy Wahab Pemain Film Syaikh Abubakar Akan Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Korupsi Eks Bupati Bogor
Ali mengatakan, tim penyidik saat ini tengah melakukan pengumpulan bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Ia menambahkan, pihaknya juga akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi guna dilakukan pemeriksaan.
Kendati demikian, Ali menyampaikan KPK belum bisa mengungkapkan lebih detail mengenai pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Hal itu dikarenakan kebijakan baru yang diterapkan KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri cs.
Baca juga: KPK Bantu Inggris Selidiki Dugaan Korupsi Penjualan Pesawat Bombardier dengan Garuda Indonesia
Adapun kebijakan yang dimaksud yakni pengumuman tersangka saat dilakukan penangkapan ataupun penahanan.
"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan telah dilakukan," kata Ali.
Meski begitu, Ali menekankan pihaknya akan menyampaikan setiap perkembangan perkara tersebut kepada publik.
"Setiap perkembangan perkara ini pasti akan kami sampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel sebagimana amanat UU KPK," imbuhnya