News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Anak Buah Brigjen Prasetijo Utomo Bakal Bersaksi di Sidang Perkara Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto para ersangka Pemalsuan Surat Jalan, dari kiri Djoko Candra, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Anita Kolopaking, berjalan menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, saat pelimpahan berkas perkara, Senin (28/9/2020). Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi melimpahkan berkas perkara berikut tersangka dalam tahap II kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Pelimpahan tahap II kasus surat palsu ini terdapat tiga orang tersangka antara lain Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jhony Andrijanto akan menjadi saksi di persidangan perkara surat jalan palsu untuk Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Jhony adalah anak buah dari Terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) hari ini, Selasa 10 November 2020, dengan tiga Terdakwa yakni  Brigjen Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra, dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking.

Secara total, JPU akan menghadirkan tujuh (7) saksi termasuk Jhony.

Mayoritas saksi berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat.

"Ada tujuh saksi. (Mayoritas) dari Pontianak," ucap Jaksa Yeni Trimulyani kepada wartawan, Selasa (10/11/2020).

Terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra bersiap memberikan keterangan pada sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020). Sidang tersebut beragendakan mendegar keterangan saksi yang salah satunya Djoko Tjandra. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (13/10) lalu, Jhony diperintahkan oleh Prasetijo untuk membakar surat jalan palsu tersebut, sebagai upaya melenyapkan barang bukti sekaligus menghalang - halangi penyidikan.

Dokumen berupa surat - surat yang digunakan untuk mengurus perjalanan Djoko Tjandra dari Pontianak ke Jakarta dibakar oleh Jhony Andrijanto di Jalan Aria Suryalaga, Bogor, Jawa Barat pada 8 Juli 2020 atas perintah Brigjen Prasetijo.

"Jhon, surat-surat kemarin disimpan dimana...?" Kata Prasetijo.

Lalu Jhony menjawab "Ada sama saya Jenderal...". "Bakar semua...!!," perintah Prasetijo.

Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Jhony juga mendokumentasikan pembakaran surat - surat itu menggunakan HP Samsung A70 warna putih.

Kemudian Jhony datang ke kantor Brigjen Prasetijo untuk melapor sekaligus memperlihatkan bukti dokumentasi surat - surat yang telah dibakar sesuai perintah sang atasan. 

Lalu Brigjen Prasetijo meminta Jhony tidak lagi menggunakan HP tersebut.

"HP jangan digunakan lagi," kata Prasetijo. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini