TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jhony Andrijanto akan menjadi saksi di persidangan perkara surat jalan palsu untuk Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Jhony adalah anak buah dari Terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) hari ini, Selasa 10 November 2020, dengan tiga Terdakwa yakni Brigjen Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra, dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking.
Secara total, JPU akan menghadirkan tujuh (7) saksi termasuk Jhony.
Mayoritas saksi berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat.
"Ada tujuh saksi. (Mayoritas) dari Pontianak," ucap Jaksa Yeni Trimulyani kepada wartawan, Selasa (10/11/2020).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (13/10) lalu, Jhony diperintahkan oleh Prasetijo untuk membakar surat jalan palsu tersebut, sebagai upaya melenyapkan barang bukti sekaligus menghalang - halangi penyidikan.
Dokumen berupa surat - surat yang digunakan untuk mengurus perjalanan Djoko Tjandra dari Pontianak ke Jakarta dibakar oleh Jhony Andrijanto di Jalan Aria Suryalaga, Bogor, Jawa Barat pada 8 Juli 2020 atas perintah Brigjen Prasetijo.
"Jhon, surat-surat kemarin disimpan dimana...?" Kata Prasetijo.
Lalu Jhony menjawab "Ada sama saya Jenderal...". "Bakar semua...!!," perintah Prasetijo.
Jhony juga mendokumentasikan pembakaran surat - surat itu menggunakan HP Samsung A70 warna putih.
Kemudian Jhony datang ke kantor Brigjen Prasetijo untuk melapor sekaligus memperlihatkan bukti dokumentasi surat - surat yang telah dibakar sesuai perintah sang atasan.
Lalu Brigjen Prasetijo meminta Jhony tidak lagi menggunakan HP tersebut.
"HP jangan digunakan lagi," kata Prasetijo.
Sejak saat itu, HP Samsung A70 warna putih maupun simcard di dalamnya tidak dipergunakan dan disimpan di dalam mobil.
Baca juga: Sidang Red Notice Djoko Tjandra, JPU Hadirkan 4 Saksi, Termasuk Sekretaris Pribadi Irjen Napoleon
JPU menyatakan surat - surat tersebut dibakar dalam upaya menutupi penyidikan pemalsuan yang dilakukan Prasetijo.
Jenderal bintang satu itu juga bermaksud menghapus barang bukti yang menerangkan bahwa dirinya bersama Jhony ikut menjemput Djoko Tjandra.
Brigjen Prasetijo diancam pasal 263 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Ia juga dikenakan pasal 426 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Ketiga, Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Adapun tujuh saksi yang akan dihadirkan jaksa dalam sidang perkara surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra hari ini, antara lain:
1. Endra Supriyanto dari Pontianak
2. Jumardi disebut sebagai polisi di Bandara Supadio, Pontianak
3. Jhony Andrijanto
4. Suryana dari Bogor
5. Yusuf Mamo disebut sebagai sopir dari Pontianak
6. Agung Pratama Wieka Hadi Santoso disebut sebagai pihak dari Lion Air di Pontianak
7. Jonianto disebut dari Pontianak.