News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Kemenkes : Perguruan Tinggi Harus Bentuk Satgas Covid-19 di Kampus 

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Baliho berisi peringatan untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan di tempat umum dan menghindari kerumunan dari kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Munardo terpasang pada setiap pintu keluar sejumlah pabrik yang ada di Jalan Industri, Leuwigajah, Kota Cimahi, Senin (09/11/2020). Puluhan pabrik di daerah Industri Leuwigajah ini umumnya bergerak dalam bidang tekstil dan garmen dengan jumlah karyawan ribuan. Potensi terjadinya kumpulan semakin besar pada saat waktu pulang kerja. Dengan dipasangnya peringatan berbentuk baliho ukuran besar, diharapkan dapat mengingatkan untuk tetap menjaga jarak sebagai langkah memutus rantai penularan virus covid-19. (Tribun Jabar/Zelphi)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kementerian Kesehatan meminta Perguruan Tinggi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 di dalam kampus untuk mencegah penyebaran virus corona.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kirana Pritasari dalam Webiar ‘Kampus Sehat – Hari Kesehatan Nasional,’ Selasa (10/11/2020).
 

“Pembentukan Satgas Covid-19 di dalam kampus ini harus dilakukan untuk mengatur koordinasi. Bagaimana menyiapkan pencegahannya dan mitigasi Covid-19,” ujar Kirana.

Satgas Covid-19 kampus ini juga punya peran penting, ketika ditemukan kasus positif untuk berkordinasi dengan Satgas Covid-19 Kelurahan terdekat.

Dia tegaskan, peran utama Satgas ini adalah mitigasi Covid-19 di internal kampus.

“Dengan kemampuan perguruan tinggi yang cukup baik karena memiliki sumber daya yang baik, maka penerapan protokol kesehatan bisa dilakukan lebih efektif dibandingkan dilakukan oleh masyarakat,” jelasnya.

Baca juga: Vaksin Covid-19 Merah Putih akan Diuji Coba ke Hewan pada Desember 2020

Demi mendukung kerja Satgas Covid-19, dia menjelaskan, kampus bisa membuat regulasi yang harus dipatuhi setiap elemen kampus, sehingga upaya pencegahan ini berhasil dilaksanakan di internal kampus.

“Pesan sederhana mengenai 3M, Menggunakan masker, Menjaga jarak, kerumunan dan Mencuci tangan ini juga tetap harus dilakukan di dalam kampus . Dan ini kadang-kadang membutuhkan penyiapan infrastruktur dan pengawasan,” katanya.

Karena lanjut dia, mengubah perilaku tidak bisa, kalau tidak ada infrastrukturnya dan tanpa pengawasan.

“Jadi seluruh populasi atau anggota komunitas kampus ini harus dilibatkan dalam upaya mitigasi kemudian harus membangun jejaring,” ujarnya.

Baca juga: Kemenkes: Perguruan Tinggi Harus Jadi Contoh Penerapan Protokol Kesehatan Cegah Covid-19

Lalu bagaimana dengan implementasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan 3M?

Dia mencontohkan, bisa menurunkan tenaga untuk mengawasi penggunaan masker  di semua pintu masuk kampus.

Pengawas ini juga akan memastikan penerapan jaga jarak dan menghindari kerumunan di area kampus.

Pesan-pesan protokol kesehatan di setiap sudut kampus juga perlu terus digaungkan, khususnya di tempat-tempat yang berpotensi berkumpulnya banyak orang seperti kantin dan lainnya.

Baca juga: Satgas Covid-19: Hari Pahlawan Jadi Momentum Berjuang Mematuhi Protokol Kesehatan

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini