News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Beberkan Konstruksi Kasus Korupsi yang Menjerat Bupati Labuhanbatu Utara dan Eks Wabendum PPP

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memberikan keterangan terkait kasus yang menjerat Kharuddin Syah (KSS) alias Buyung selaku Bupati Labuhanbatu Utara periode 2016-2021 dan Puji Suhartono (PJH) selaku pihak swasta/Wakil Bendahara Umum (Wabendum) PPP tahun 2016-2019.

Selanjutnya, pada bulan April 2018, Yaya Purnomo dan Rifa Surya kembali bertemu dengan Agusman Sinaga di Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, diduga dilakukan pemberian uang dari Kharuddin Syah melalui Agusman Sinaga sebesar 90.000 dolar Singapura secara tunai dan mentsransfer dana sebesar Rp100.000.000 ke rekening Bank BCA Nomor 0401275041 atas nama tersangka Puji Suhartono

"Dugaan penerimaan uang oleh tersangka PJH tersebut terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus pada APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara," kata Lili.

Lili menegaskan, sebagaimana penanganan perkara yang pernah dilakukan KPK, pihaknya tetap berkomitmen untuk terus menelusuri arus uang dan pelaku lain yang harus bertanggungjawab secara hukum berdasarkan bukti yang cukup.

"Sekali lagi, KPK mengingatkan pada seluruh penyelenggara negara di pusat dan daerah agar melakukan pengelolaan keuangan negara secara bertanggungjawab dan hati-hati. Karena uang yang dikelola tersebut adalah hak masyarakat, sehingga korupsi yang dilakukan sama artinya merampas hak masyarakat untuk menikmati anggaran dan pembangunan yang ada," ujar dia.

Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang diawali dengan OTT pada Jumat, 4 Mei 2018 di Jakarta.

Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang Rp400 juta dan juga sejauh ini telah menetapkan 6 orang tersangka.

Mereka yakni Amin Santono (Anggota Komisi XI DPR RI), Eka Kamaluddin (Swasta/perantara), Yaya Purnomo (Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan), Ahmad Ghiast (Swasta/kontraktor), Sukiman (Anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2014-2019), dan Natan Pasomba (Pelaksana Tugas dan Pj Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua).

Keenamnya telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

Di samping itu dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman sebagai tersangka. Saat ini masih dalam tahap proses penyelesaian penyidikan dan tersangka telah dilakukan penahanan oleh KPK di Rutan cabang KPK Kavling C1.

Atas perbuatannya, KSS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan PJH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini