Bukti lain yang disoroti adalah kuitansi bukti penerimaan uang oleh Tommy Sumardi dari Djoko Tjandra.
Kuasa hukum mengungkapkan, kuitansi tidak menyebutkan penggunaan uang tersebut. Maka dari itu, bukti kuitansi dinilai tidak berhubungan dengan Napoleon.
Kemudian, menurut kuasa hukum, empat saksi tidak menyebutkan penerimaan uang oleh Napoleon dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Keempat orang yang dimaksud terdiri dari Nurmawan Fransisca, Nurdin, Djoko Tjandra, dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
“Tidak ada satu saksi pun berikut kwitansi tanda terima uang yang menerangkan dan membuktikan bahwa uang yang diminta oleh Tommy Sumardi dari Joko Soegiarto Tjandra akan diserahkan dan diperuntukkan kepada klien kami,” ucap kuasa hukum Napoleon.
Menurut kuasa hukum, keterangan seorang saksi saja, yang dalam kasus ini adalah Tommy Sumardi, dinilai tidak cukup.
Atas hal-hal tersebut, pihak Napoleon meminta agar majelis hakim menyatakan dakwaan batal demi hukum. Pihak kuasa hukum juga meminta agar Napoleon dibebaskan dari segala dakwaan serta dilepaskan dari tahanan.
Dalam kasus ini, Napoleon didakwa menerima uang dari Djoko Tjandra sebesar 200.000 dollar Singapura dan 270.000 dollar Amerika Serikat atau Rp 6,1 miliar.
Sementara, JPU mendakwa Prasetijo menerima uang sebesar 150.000 dollar AS atau sekitar Rp 2,2 miliar dalam kasus tersebut.
Menurut JPU, atas berbagai surat yang diterbitkan atas perintah Napoleon, pihak Imigrasi menghapus status DPO Djoko Tjandra.
Narapidana kasus Bank Bali itu pun bisa masuk ke Indonesia dan mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020 meski diburu kejaksaan.
Padahal, kala itu Djoko Tjandra masih berstatus sebagai buronan.
Singkat cerita, menurut JPU, Napoleon diduga menerima uang dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi yang terjadi beberapa kali.
Rinciannya, Napoleon menerima 200.000 dollar Singapura pada 28 April 2020, 100.000 dollar AS pada 29 April 2020, 150.000 dollar As pada 4 Mei 2020, dan 20.000 dollar AS pada 5 Mei 2020.