News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Kubu Jenderal Napoleon: Uang 20 Ribu Dolar AS Itu Milik Istri Brigjen Prasetijo

Penulis: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020). Sidang mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan kuasa hukum terdakwa. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irjen Napoleon Bonaparte merasa dizalimi oleh pernyataan pejabat negara dengan tuduhan penghapusan red notice.

Hal itu disampaikan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri tersebut saat sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/11/2020).

“Dari bulan Juli sampai hari ini, saya merasa dizalimi melalui teks oleh pemberitaan-pemberitaan statement pejabat negara yang salah tentang tuduhan menghapus red notice,” ucap Napoleon seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Tangis Djoko Tjandra Pecah Saat Ceritakan Kasus yang Menjeratnya Selama 20 Tahun

Jenderal bintang dua tersebut adalah terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Dalam kasus tersebut, Napoleon didakwa menerima uang dari Djoko Tjandra sebesar 200.000 dollar Singapura dan 270.000 dollar Amerika Serikat atau Rp 6,1 miliar.

Ia mengaku sudah menunggu-nunggu waktu untuk memberikan penjelasan terkait kasus tersebut.

Sebab, sebagai mantan Kadiv Hubinter Polri sekaligus mantan Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Napoleon merasa paling memahami kerja Interpol.

Baca juga: Jalani Sidang Eksepsi, Irjen Napoleon: Saya Dizalimi

Akan tetapi, tuduhan yang dialamatkan kepadanya membuat dirinya tidak mungkin menyampaikan jawaban karena akan dianggap sebagai pembelaan diri.

“Kesempatan ini kami tunggu untuk menyampaikan apa yang dieksepsi, tuduhan penerimaan uang saya siap untuk dibuktikan didasari rencana untuk menzalimi kami sebagai pejabat negara,” tuturnya.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum Napoleon bernama Sastrawan mengatakan, red notice Djoko Tjandra telah terhapus dari basis data Interpol sejak tahun 2014 karena tidak ada perpanjangan dari Kejaksaan selaku lembaga peminta.

Baca juga: Terungkap, Pernyataan Irjen Napoleon Minta Uang untuk Petinggi Kita Ternyata Berasal dari BAP TS

Kuasa hukum Napoleon menuturkan, red notice dan daftar pencarian orang (DPO) pada SIMKIM (Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian) Imigrasi adalah dua hal yang berbeda.

Menurut Sastrawan, terhapusnya nama Djoko Tjandra dari DPO pada SIMKIM Imigrasi bukan kewenangan Napoleon.

Ia menambahkan, terhapusnya nama Djoko Tjandra juga bukan implikasi dari surat dari Divisi Hubinter Polri nomor B/1036/V/2020/NCB - Div HI tertanggal 05 Mei 2020 karena substansi surat tersebut hanya bersifat pemberitahuan.

Dalam kasus ini, Napoleon didakwa menerima uang dari Djoko Tjandra sebesar 200.000 dollar Singapura dan 270.000 dollar Amerika Serikat atau Rp 6,1 miliar.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini