TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irjen Napoleon Bonaparte merasa dizalimi oleh pernyataan pejabat negara dengan tuduhan penghapusan red notice.
Hal itu disampaikan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri tersebut saat sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/11/2020).
“Dari bulan Juli sampai hari ini, saya merasa dizalimi melalui teks oleh pemberitaan-pemberitaan statement pejabat negara yang salah tentang tuduhan menghapus red notice,” ucap Napoleon seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Tangis Djoko Tjandra Pecah Saat Ceritakan Kasus yang Menjeratnya Selama 20 Tahun
Jenderal bintang dua tersebut adalah terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Dalam kasus tersebut, Napoleon didakwa menerima uang dari Djoko Tjandra sebesar 200.000 dollar Singapura dan 270.000 dollar Amerika Serikat atau Rp 6,1 miliar.
Ia mengaku sudah menunggu-nunggu waktu untuk memberikan penjelasan terkait kasus tersebut.
Sebab, sebagai mantan Kadiv Hubinter Polri sekaligus mantan Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Napoleon merasa paling memahami kerja Interpol.
Baca juga: Jalani Sidang Eksepsi, Irjen Napoleon: Saya Dizalimi
Akan tetapi, tuduhan yang dialamatkan kepadanya membuat dirinya tidak mungkin menyampaikan jawaban karena akan dianggap sebagai pembelaan diri.
“Kesempatan ini kami tunggu untuk menyampaikan apa yang dieksepsi, tuduhan penerimaan uang saya siap untuk dibuktikan didasari rencana untuk menzalimi kami sebagai pejabat negara,” tuturnya.
Dalam eksepsinya, kuasa hukum Napoleon bernama Sastrawan mengatakan, red notice Djoko Tjandra telah terhapus dari basis data Interpol sejak tahun 2014 karena tidak ada perpanjangan dari Kejaksaan selaku lembaga peminta.
Baca juga: Terungkap, Pernyataan Irjen Napoleon Minta Uang untuk Petinggi Kita Ternyata Berasal dari BAP TS
Kuasa hukum Napoleon menuturkan, red notice dan daftar pencarian orang (DPO) pada SIMKIM (Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian) Imigrasi adalah dua hal yang berbeda.
Menurut Sastrawan, terhapusnya nama Djoko Tjandra dari DPO pada SIMKIM Imigrasi bukan kewenangan Napoleon.
Ia menambahkan, terhapusnya nama Djoko Tjandra juga bukan implikasi dari surat dari Divisi Hubinter Polri nomor B/1036/V/2020/NCB - Div HI tertanggal 05 Mei 2020 karena substansi surat tersebut hanya bersifat pemberitahuan.
Dalam kasus ini, Napoleon didakwa menerima uang dari Djoko Tjandra sebesar 200.000 dollar Singapura dan 270.000 dollar Amerika Serikat atau Rp 6,1 miliar.
Kasus red notice bermula dari keinginan Djoko Tjandra masuk ke Indonesia untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang menjeratnya.
Uang milik istri Brigjen Pol Prasetijo
Kuasa hukum Irjen Napoleon Bonaparte mengungkapkan, barang bukti 20.000 dollar Amerika Serikat dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra merupakan uang dari istri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Hal itu tertuang dalam eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/11/2020).
“Bahwasanya uang 20.000 dollar AS adalah uang milik sah dari istri Brigjen Pol Prasetijo Utomo, SIK, M.Si, dalam bentuk mata uang rupiah,” demikian bunyi dokumen eksepsi yang diterima Kompas.com.
Informasi itu didapat pihak Napoleon dari keterangan Prasetijo bersama kuasa hukumnya saat pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, 16 Oktober 2020.
Menurut kuasa hukum Napoleon, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri meminta Prasetijo menyiapkan barang bukti uang 20.000 dollar AS.
Karena tidak memiliki uang, Prasetijo disebutkan menulis surat kepada istrinya dan meminta uang sejumlah 20.000 dollar AS.
Istri Prasetijo tidak memiliki uang dalam bentuk dollar AS.
Maka dari itu, uang rupiah yang dimiliki istri Prasetijo ditukar ke dollar AS sesuai nominal yang diminta.
Uang yang telah ditukar ke dalam dollar AS tersebut kemudian diserahkan oleh istri Prasetijo kepada anggota Divisi Propam Polri pada 16 Juli 2020.
Pihak kuasa hukum pun menilai ada perbuatan melawan hukum terkait hal tersebut.
“Barang bukti uang dalam bentuk mata uang dollar Amerika sejumlah 20.000 dollar AS yang oleh penyidik Tipidkor Bareskrim Polri dijadikan barang bukti dalam berkas perkara klien kami terdakwa Irjen Pol Drs. Napoleon Bonaparte, M.Si adalah melawan hukum, cacat hukum, tidak sah, tidak mengikat, tidak berkekuatan hukum dan batal demi hukum dengan segala akibatnya,” ucapnya.
Selain itu, pihak kuasa hukum menilai barang bukti rekaman kamera CCTV di lantai 1 gedung kantor Napoleon di Mabes Polri tidak relevan dengan kliennya yang berkantor di lantai 11.
Bukti lain yang disoroti adalah kuitansi bukti penerimaan uang oleh Tommy Sumardi dari Djoko Tjandra.
Kuasa hukum mengungkapkan, kuitansi tidak menyebutkan penggunaan uang tersebut. Maka dari itu, bukti kuitansi dinilai tidak berhubungan dengan Napoleon.
Kemudian, menurut kuasa hukum, empat saksi tidak menyebutkan penerimaan uang oleh Napoleon dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Keempat orang yang dimaksud terdiri dari Nurmawan Fransisca, Nurdin, Djoko Tjandra, dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
“Tidak ada satu saksi pun berikut kwitansi tanda terima uang yang menerangkan dan membuktikan bahwa uang yang diminta oleh Tommy Sumardi dari Joko Soegiarto Tjandra akan diserahkan dan diperuntukkan kepada klien kami,” ucap kuasa hukum Napoleon.
Menurut kuasa hukum, keterangan seorang saksi saja, yang dalam kasus ini adalah Tommy Sumardi, dinilai tidak cukup.
Atas hal-hal tersebut, pihak Napoleon meminta agar majelis hakim menyatakan dakwaan batal demi hukum. Pihak kuasa hukum juga meminta agar Napoleon dibebaskan dari segala dakwaan serta dilepaskan dari tahanan.
Dalam kasus ini, Napoleon didakwa menerima uang dari Djoko Tjandra sebesar 200.000 dollar Singapura dan 270.000 dollar Amerika Serikat atau Rp 6,1 miliar.
Sementara, JPU mendakwa Prasetijo menerima uang sebesar 150.000 dollar AS atau sekitar Rp 2,2 miliar dalam kasus tersebut.
Menurut JPU, atas berbagai surat yang diterbitkan atas perintah Napoleon, pihak Imigrasi menghapus status DPO Djoko Tjandra.
Narapidana kasus Bank Bali itu pun bisa masuk ke Indonesia dan mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020 meski diburu kejaksaan.
Padahal, kala itu Djoko Tjandra masih berstatus sebagai buronan.
Singkat cerita, menurut JPU, Napoleon diduga menerima uang dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi yang terjadi beberapa kali.
Rinciannya, Napoleon menerima 200.000 dollar Singapura pada 28 April 2020, 100.000 dollar AS pada 29 April 2020, 150.000 dollar As pada 4 Mei 2020, dan 20.000 dollar AS pada 5 Mei 2020.
Menurut JPU, atas berbagai surat yang diterbitkan atas perintah Napoleon, pihak Imigrasi menghapus status DPO Djoko Tjandra.
Narapidana kasus Bank Bali itu pun bisa masuk ke Indonesia dan mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020 meski diburu kejaksaan.
King Maker
Sementara, sosok yang disebut sebagai “king maker” disebut dalam sidang terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus dugaan kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA), Senin (9/11/2020).
Jaksa penuntut umum (JPU) KMS Roni mengonfirmasi pernyataan Pinangki yang menyinggung soal “king maker” kepada seorang pengusaha bernama Rahmat selaku saksi.
“Pada pertemuan 19 November 2019, apakah benar terdakwa Pinangki memberikan penjelasan ke Djoko Tjandra mengenai langkah-langkah yang harus dilalui Djoko Tjandra dengan mengatakan 'Nanti Bapak ditahan dulu sementara sambil saya urus dengan "king maker" tapi Pinangki tidak menjelaskan siapa "king maker" itu?” tanya Roni saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta dikutip dari Antara.
“Iya benar,” ucap saksi bernama Rahmat.
Baca juga: Pinangki Disebut Arahkan Jawaban Saksi Saat Diperiksa Jamwas Kejaksaan Agung
Rahmat menuturkan, seminggu setelah pertemuan itu, Djoko Tjandra mengeluhkan soal permintaan biaya yang dirasa sangat mahal.
“‘Biayanya kok mahal sekali Rahmat. Minta 100 juta dollar AS, sudah begitu saya ditahan juga', lalu saudara mengatakan 'waduh saya tidak tahu Pak', apakah keterangan ini benar?” tanya Roni yang kemudian dibenarkan oleh Rahmat.
JPU kemudian menanyakan kembali perihal asal mula permintaan 100 juta dollar Amerika Serikat tersebut.
Namun, Rahmat mengaku tidak tahu terkait hal tersebut.
Jaksa kemudian bertanya kepada Rahmat apakah melihat Pinangki dan rekannya, Anita Kolopaking, mendapat sesuatu dalam pertemuan dengan Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 19 November 2019 tersebut.
Rahmat menjawab, “tidak Pak”.
Menurut Rahmat, dalam kunjungan itu, Pinangki dan dirinya masing-masing mendapat kamar untuk menginap di Hotel Ritz Carlton.
Rahmat menuturkan, Pinangki yang memberi tahu perihal adanya kamar untuk menginap di hotel tersebut.
Akan tetapi, Rahmat tidak menggunakan kamar tersebut karena memutuskan menginap bersama teman-temannya di Hotel JW Marriott.
“Saya tidak tahu siapa yang booking itu tapi saat saya jemput Bu Pinangki untuk makan malam dan saat saya tanya ke resepsionis kamar Bu Pinangki ternyata dipesankan oleh properti mulia, dan itu seperti tertulis dalam kartu nama Pak Djoko Tjandra ada properti mulia-nya," tutur Rahmat.
Rahmat pun mengaku tidak mengetahui kasus hukum yang menjerat Djoko Tjandra.
“Saya tidak ngikuti kasusnya apa, jadi saya tidak tahu,” ucap dia.
Dalam kasus ini, Pinangki didakwa menerima uang 500.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra. Uang itu diduga terkait kepengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra di MA.
Dari jumlah yang ia terima, Pinangki memberikan 50.000 dollar AS kepada rekannya dalam kepengurusan fatwa tersebut, Anita Kolopaking.
Sementara, sisanya sebesar 450.000 dollar AS digunakan untuk keperluan pribadi Pinangki.
Pinangki membeli mobil BMW X-5, membayar dokter kecantikan di Amerika Serikat, menyewa apartemen atau hotel di New York, membayar tagihan kartu kredit, serta membayar sewa dua apartemen di Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, Pinangki dijerat Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 11 UU Tipikor.
Pinangki juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Terakhir, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat dan dijerat Pasal 15 jo Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.
Sebagian berita tayang di Kompas.com dengan judul: Kuasa Hukum Irjen Napoleon Sebut Bukti 20.000 Dollar AS di Kasus Red Notice Milik Istri Brigjen Prasetijo