TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Eksekutif PT Mulia Grup Nurmala Fransisca mengungkapkan ihwal penyerahan uang dari Djoko Tjandra ke Pengusaha Tommy Sumardi.
Diketahui, Tommy Sumardi merupakan terdakwa kasus penghapusan red notice.
Dia didakwa menjadi perantara suap antara Djoko Tjandra ke dua jenderal Polri yakni Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Baca juga: Anak Buah Brigjen Prasetijo Utomo Bakal Bersaksi di Sidang Perkara Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra
Awalnya Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis menanyakan ihwal pengeluaran rutin Djoko Tjandra kepada Nurmala Fransisca.
Saksi Nurmala selama ini ditugasi untuk mengatur pengeluaran terpidana kasus hak tagih Bank Bali itu.
Ia mengaku pernah mengatur pengeluaran Djoko Tjandra dari rentang April hingga Mei 2020.
Awalnya, Fransisca mengaku pernah diminta menyiapkan uang pada 27 April 2020.
Saat itu dia diminta menyiapkan 100 ribu dolar AS untuk diberikan kepada Tommy Sumardi.
Uang itu diserahkan kepada kurir bernama Nurdin.
Diketahui Nurdin kerap kali ditugasi mengantar barang baik itu surat maupun uang.
Pada 28 April 2020, ada lagi pengeluaran sebesar 200 ribu dolar Singapura.
Permintaan pengeluaran sebesar 100 ribu dolar AS kembali diminta Djoko Tjandra pada 29 April 2020.
Uang itu juga bakal diberikan ke Tommy Sumardi.
"Ada, besoknya tanggal 29 April 2020. Seperti pertama pak Djoko instruksi ke saya siapkan dana 100 ribu dolar AS dan diberikan ke Nurdin," ucap Fransisca saat bersaksi di sidang lanjutan kasus red notice di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/11/2020).
Baca juga: Tangisan Djoko Tjandra Saat Ungkap Puluhan Tahun Berusaha Agar Terbebas dari Kasus yang Menjeratnya
Singkat cerita, pada 4 Mei 2020 Fransisca kembali diminta untuk menyiapkan uang, untuk kemudian diberikan kepada Nurdin untuk kemudian diserahkan ke penerima.
Uang tersebut berjumlah 150 ribu dolar AS.
Selanjutnya pada 12 Mei 2020, Fransisca diminta menyiapkan uang 100 ribu dolar AS.
Djoko Tjandra menghubungi Fransisca dan meminta uang tersebut diserahkan ke Nurdin untuk diantar ke Tommy Sumardi.
Terakhir pada 22 Mei 2020, Fransisca diminta menyiapkan 50 ribu dolar AS dan diberikan kepada Nurdin untuk diserahkan kepada Tommy.
Menurut pengakuan Tommy Sumardi, total uang yang diterimanya sebesar Rp8,5 miliar.
"Saya total semua sampai 4 Mei terakhir Rp8,5 miliar," kata Tommy.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Pengusaha Tommy Sumardi menjadi perantara suap terhadap kepada Irjen Napoleon Bonaparte sebesar 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS, serta kepada Brigjen Prasetijo Utomo senilai 150 ribu dolar AS.
Tommy Sumardi menjadi perantara suap dari terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Suap itu ditujukan agar nama Djoko Tjandra dihapus dalam red notice atau Daftar Pencarian Orang Interpol Polri.
"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya. Supaya Napoleon Bonaparte dan Prasetijo Utomo, menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi," kata jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan, Senin (2/11/2020).