TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan suap kepengurusan penghapusan red notice Djoko Tjandra dan fatwa bebas Mahkamah Agung digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (10/11/2020) ini.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakalan menghadirkan empat saksi dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi ini.
Mereka antara lain, Nurmawan Fransiska, sekretaris eksekutif di perusahaan Mulia Group milik Djoko Tjandra; Nurdin, karyawan swasta; Fransiskus Ario Dumais, sekretaris pribadi Irjen Napoleon Bonaparte; dan Dwi Jayanti Putri, sekretaris pribadi Napoleon.
Keempatnya akan diperiksa untuk terdakwa Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi.
Kata jaksa, pemeriksaan saksi akan dibagi dalam dua klaster.
Klaster pertama Nurmawan dan Nurdin.
Kemudian klaster kedua menyusul Fransiskus dan Dwi Jayanti yang akan diperiksa.
Baca juga: Kubu Jenderal Napoleon: Uang 20 Ribu Dolar AS Itu Milik Istri Brigjen Prasetijo
Usai menanyakan tanggapan masing-masing tim penasihat hukum Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi atas permintaan JPU, Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis pun setuju.
"Dengan demikian kita tentukan sikap yang terlebih dahulu dengar keterangannya adalah saksi Nurmawan Fransiska dan saksi Nurdin," kata Damis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/11/2020).