Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri perencanaan anggaran pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Papua pada tahun 2015.
Penelusuran dilakukan dengan memeriksa lima saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap I tahun anggaran 2015 di Mimika, Papua.
Lima saksi itu adalah, Ausilius You (Sekda Kabupaten Mimika 2014-2015) dan Alfred Douw (mantan Asisten Daerah Bidang Kesra Kabupaten Mimika tahun 2015-2017).
Kemudian, Gerrit Jan Koibur (mantan Kadis Sosial Kabupaten Mimika tahun 2014-2015); Muhammad Natsar (Kepala Cabang PT Darma Abadi Consultant); serta M Ilham Danto (Direktur PT Kuala Persada Papua Nusantara).
"Para saksi ini digali pengetahuannya terkait dengan tahapan perencanaan anggaran di tahun 2015 yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika Provinsi Papua yang melibatkan pihak-pihak tertentu," ungkap Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (10/11/2020).
Baca juga: ICW Desak KPK Cermati Pengakuan Saksi di Sidang Pinangki, Diyakini Masih Banyak Pihak Lain Terlibat
Ali mengatakan, tim penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaaan terhadap mantan Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Mimika, Cheryl Lumenta, Senin kemarin.
Namun, pemeriksaan Cheryl dijadwal ulang menjadi Selasa hari ini.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap I tahun anggaran 2015 di Mimika, Papua.
"Bahwa benar saat ini KPK sedang melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika Provinsi Papua," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (5/11/2020).
Ali mengatakan, tim penyidik saat ini tengah melakukan pengumpulan bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Ia menambahkan, pihaknya juga akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi guna dilakukan pemeriksaan.
Baca juga: KPK Lelang Tanah Eks Bupati Labuhanbatu Senilai Rp2,8 Miliar
Kendati demikian, Ali menyampaikan KPK belum bisa mengungkapkan lebih detail mengenai pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Sebab, menurut dia, hal itu dikarenakan kebijakan baru yang diterapkan KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri cs.
Adapun kebijakan yang dimaksud yakni pengumuman tersangka saat dilakukan penangkapan ataupun penahanan.
"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan telah dilakukan," kata Ali.
Meski begitu, Ali menekankan pihaknya akan menyampaikan setiap perkembangan perkara tersebut kepada publik.
"Setiap perkembangan perkara ini pasti akan kami sampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel sebagimana amanat UU KPK," kata dia.