News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rizieq Shihab Pulang

Habib Rizieq Pulang, Henry Yosodiningrat Ngegas Minta Polisi Lanjutkan Laporan Pencemaran Nama Baik

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi II DPR RI Henry Yosodiningrat menyerahkan surat permintaan penahanan Ketua FPI Rizieq Shihab ke Mapolda Metro Jaya, Jumat (20/1/2017).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat senior Henry Yosodiningrat merespon kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab Selasa lalu, dengan mendatangi Mapolda Metro Jaya keesokan harinya, Rabu (11/11/2020).

Kepada polisi, Henry meminta agar Polda Metro Jaya melanjutkan laporan dugaan pencemaran nama baik dirinya dengan terlapor Habib Rizieq Shihab yang pernah dia ajukan laporan polisinya pada 2017 lalu.

Henry mengatakan, tidak ada alasan polisi tidak menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran nama baik dirinya dengan terlapor Rizieq Shihab.

"Jika sebelumnya saya memahami laporan saya terkendala karena Rizieq Shihab ke luar negeri.  Maka dengan kepulangan dia, tidak ada alasan polisi untuk tidak menindaklanjuti laporan saya," kata Henry di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/11/2020).

Mantan anggota DPR yang juga pengacara itu menemui penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, untuk menanyakan perkembangan kasus yang ia laporkan pada 2017.

Pelaporan pernah dilakukan Henry ke Polda Metro Jaya pada 31 Januari 2017, dan tercatat dalam Laporan Polisi No: LP/529/1/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus Tanggal 31 Januari 2017.

Baca juga: Profil Henry Yosodiningrat, Doktor Hukum yang Kembali Persoalkan Kasus Hukum Rizieq Shihab ke Polisi

Menurut Henry, dirinya juga menyampaikan surat yang ditujukan ke Kapolda Metro Jaya lewat Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Kaitannya pada tahun 2017 saya pernah meminta kepada Kepolisian Republik Indonesia agar tidak ragu-ragu menangkap dan menahan Saudara Rizieq Shihab."

"Karena pada waktu itu berbagai macam laporan dari masyarakat baik kelompok maupun perseorangan."

"Seperti menghina Pancasila, menghina Agama Hindu, Agama Kristen, menghina masyarakat Sunda dan sebagainya," papar Henry.

Menurut Henry, apa yang diduga dilakukan Rizieq Shihab itu dapat menimbulkan perpecahan dan keresahan masyarakat saat itu.

Karena pernyataannya itu, kata Henry, dua akun yang diduga dikelola Rizieq Shihab menyebutkan dirinya adalah politikus berhaluan komunis dan anti Islam.

Sehingga, Henry melaporkan Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya pada Januari 2017.

"Jadi saya tidak ada kaitannya dengan pihak-pihak lain, tapi karena saya betul-betul merasa terhina dikatakan politisi yang berhaluan komunis."

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini