TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar tahun anggaran 2012-2017.
Selain Ade, penyidik KPM juga memanggil dua saksi lainnya yaitu Direktur PT Harisma Bakti Utama Enang Supyana dan mantan Kabid Pengairan Dinas PUPR Kota Banjar H Endang Pandi.
"Tim penyidik KPK memanggil beberapa pihak sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar Tahun Anggaran 2012 sampai 2017," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (12/11/2020).
Baca juga: KPK Selisik Aliran Gratifikasi Dalam Kasus Korupsi Proyek di Dinas PUPR Kota Banjar
Baca juga: KPK Selisik Dana Kampanye Eks Anggota DPRD Kota Banjar
Ketiga saksi tersebut rencananya akan diperiksa oleh penyidik KPK di aula Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jabar, Jalan Jend H Amir Machmud No.50, Campaka, Kecamatan Andir, Kota Bandung, Jawa Barat.
Belum diketahui apa yang akan didalami penyidik terhadap ketiganya.
Tim penyidik KPK sebelumnya sudah pernah memeriksa Ade Uu Sukaesih dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar Tahun Anggaran 2012 sampai 2017 ini. Ia diperiksa Rabu (12/8/2020).
"Ade Uu Sukaesih, penyidik mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan beberapa hal antara lain terkait mengenai kegiatan usaha yang dikerjakan oleh pihak keluarga saksi," ungkap Ali waktu itu.
Baca juga: Komjak Ingatkan Kejagung Serahkan Dokumen Kasus Djoko Tjandra ke KPK
Kendati sudah menjadwalkan sejumlah pemeriksaan saksi, KPK belum terbuka siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sengkarut korupsi proyek infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar tahun anggaran 2012-2017.
Ali berjanji, tidak lama lagi bakal mengumumkan seorang yang sudah menyandang status tersangka dalam perkara tersebut.
"KPK masih akan terus melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi yang lain. Namun demikian untuk kontruksi perkara dan siapa pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan kami sampaikan nanti pada waktunya," kata Ali.
Baca juga: Polri dan Kejagung Abaikan Permintaan KPK Kirim Berkas Skandal Djoko Tjandra
Sebelumnya, KPK mengaku tengah melakukan penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar tahun 2012-2017.
Penyidik KPK pun telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi yang berada di Kota Banjar.
"Melakukan penggeledahan di tiga lokasi yang berada di Kota Banjar, diantaranya rumah kepala dinas PUPR Kota Banjar di Ciamis, Jawa Barat," kata Ali dalam keterangannya, Minggu (12/7/2020).
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah uang dan beberapa dokumen berupa surat-surat yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi serta barang bukti elektronik.
"Uang yang diamankan akan dihitung dan dikonfirmasi dengan pihak-pihak lain," kata Ali.