News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KSAD Bentuk Tim Investigasi Gabungan Selidiki Tewasnya Pendeta Yeremia Zanambani

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Andika Perkasa memberikan keterangan saat konferensi pers terkait dengan perusakan Kantor Polsek Ciracas, di Mabesad, Jakarta, Minggu (30/8/2020). Dalam keterangannya, Kasad Andika Perkasa menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat sipil dan anggota Polri atas peristiwa penyerangan di Kantor Polsek Ciracas, Jakarta Timur, dan telah memeriksa 12 orang oknum prajurit TNI AD yang terlibat dalam aksi tersebut. Tribunnews/Irwan Rismawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa membentuk tim Investigasi Gabungan Penguatan Proses Hukum (Tim Investigasi Gabungan) untuk menindaklanjuti hasil temuan dan rekomendasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Intan Jaya bentukan Kemenko Polhukam.

Tim tersebut bertugas untuk melakukan proses penyelidikan terkait empat peristiwa di Kabupaten Intan Jaya.

Pertama pembakaran rumah dinas kesehatan di Intan Jaya pada 19 Oktober 2020.

Kedua, kasus dugaan penembakan terhadap Gembala Gereja oleh personel TNI di sekitar bandara Distrik Sugapa Kabupaten Intan Jaya pada 17 Oktober 2020.

Ketiga, kasus hilangnya dua warga di Koramil Sugapa Intan Jaya pada 21 April 2020.

Keempat, kasus penembakan Pendeta Yeremia Zanambani yang diduga dilakukan oleh oknum aparat di Distrik Hitadipa Intan Jaya pada 19 September 2020.

Hari ini, Senin (26/10/2020), Tim Gabungan TNI Polri melakukan penindakan terhadap kelompok KKSB di Kp. Jalai Distrik Sugapa, Kab. Intan Jaya. Ini merupakan hasil pengembangan pasca penghadangan TGPF oleh KKSB 9 Oktober 2020 lalu. Dari hasil pengembangan dan pengumpulan informasi dari masyarakat diperoleh informasi akurat bahwa salah satu kelompok KKSB bermarkas di Kp. Jalai Distrik Sugapa. TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI (TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI)

Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Dodik Widjanarko mengatakan tim tersebut dibentuk sehari setelah TGPF Intan Jaya menyerahkan hasil laporan investigasinya kepada Menko Polhukam Mahfud MD. 

Tim tersebut, kata Dodik, terdiri dari unsur Pusat Polisi Militer TNI AD, Staf Intelijen TNI AD, Pusat Intelijen TNI AD, dan Ditekrtorat Hukum TNI AD.

Dodik mengatakan tim tersebut kemudian bergabung dengan tim investigasi Kodam XVII Cenderawasih. 

Hal tersebut disampaikan Dodik dalam konferensi persnya di Markas Pusat Polisi Militer TNI AD Jakarta pada Kamis (12/11/2020).

Baca juga: Polisi Kesulitan Ungkap Kasus Tewasnya Pendeta Yeremia: Keluarga Tolak Autopsi

"Pada tanggal 22 Oktober 2020, Bapak KSAD membentuk Tim Investigasi Gabungan Penguatan Proses Hukum, terdiri dari Puspomad, Staf Intelijen AD, Pusat Intelijen Angkatan AD, dan Ditkumad, yang akan bergabung dengan Tim Kodam Cendrawasih. Tim gabungan berangkat dari Jakarta pada tanggal 26 Oktober 2020 pukul 01.15 dan tiba di Papua 07.30 WIT, selanjutnya langsung bekerja," kata Dodik. 

Dodik menjelaskan terkait peristiwa pembakaran rumah dinas kesehatan di Intan Jaya pada 19 Oktober 2020 telah menetapkan delapan orang tersangka oknum TNI AD. 

Mereka, kata Dodik, dijerat dengan pasal 187 (1) dan pasal 55 (1) KUHP. 

Selain itu, kata Dodik, pihaknya masih kesulitan menemukan yang diduga korban yakni Agustinus Duwitau dalam kasus dugaan penembakan terhadap Gembala Gereja oleh personel TNI di sekitar bandara Distrik Sugapa Kabupaten Intan Jaya pada 17 Oktober 2020.

Padahal, kata Dodik, pihaknya memerlukan keterangan dari Agustinus karena berdasarkan temuan Tim Gabungan dari RSUD Nabire yang pernah merawat Agustinus tidak menemukan tanda-tanda spesifikasi akibat luka tembak pada Agustinus.

Selain itu, kata Dodik, pihak RSUD Nabire mengatakan Agustinus tidak mengalami luka serius, hasil dari foto radiologi tidak ditemukan kelaianan pada organ tubuhnya maupun terdapat pecahan proyektil bila ada yang tersisa, dan ia melarikan diri dari RSUD Nabire tanpa menyelesaikan administrasi.

Sedangkan untuk kasus hilangnya dua orang warga di Koramil Sugapa dan penembakan Pendeta Yeremia, kata Dodik, tim gabungan masih melakukan proses penyelidikan. 

"Kasus kekerasan dan penembakan terhadap korban pendeta Yeremia Zanambani pada tanggal 19 September 2020 masih dalam proses penyelidikan dan akan ditindaklanjuti dengan proses penyidikan oleh tim gabungan," kata Dodik. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini