"Yang terpenting sekarang bagaimana menghilangkan ketakutan masyarakat di masa pandemi," imbuh Jeirry.
Baca juga: DKPP Bacakan 5 Putusan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu
Diketahui Pilkada Serentak akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang.
Guna mencegah terjadinya penularan dan klaster baru Covid-19, telah dikeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.
Melalui PKPU tersebut beberapa kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa tidak diperbolehkan.
Misalnya, kampanye rapat umum, konser, dan lain sebagainya.
Sedangkan yang diperbolehkan hanya pertemuan terbatas yang melibatkan peserta tidak lebih dari 50 (lima) puluh orang.
Artinya, protokol kesehatan itu merupakan upaya untuk mengutamakan keselamatan masyarakat dalam pelaksanaan Pilkada Serentak di tengah pandemi.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)