"Kekhawatiran muncul ya sah-sah saja sebagai pendapat. Malah, itu merupakan salah satu bentuk perhatian dan kecintaan publik pada MK. Kami memahami dan mengapresiasi hal itu," kata Fajar.
Fajar menerangkan, penganugerahan Bintang Mahaputera sudah ada aturan dan ukuran objektifnya.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UUD 1945, Presiden mereprentasikan negara memiliki kewenangan untuk itu.
"Siapapun figur yang dipandang telah memenuhi ukuran-ukuran obyektif itu, Presiden dapat menganugerahkan tanda kehormatan tersebut dalam momentum dan waktu-waktu sebagaimana yang ditentukan," terangnya.
Terkait masifnya judicial review (JR) Omnibus Law Undang-Undang tentang Cipta Kerja ke MK, tambah Fajar, tidak akan mempengaruhi independensi MK dalam memutus setiap perkara.
Dia memastikan, enam hakim MK objektif dalam memutus perkara.
"Peristiwa apapun InshaAllah tidak akan memengaruhi kejernihan hati serta pikiran dan kemerdekaan Hakim Konstitusi dalam menjalankan kewenangan konstitusionalnya," kata Fajar.
Baca juga: 71 Tokoh Dianugerahi Tanda Kehormatan, Bintang Mahaputera dan Bintang Jasa, Berikut Daftarnya
Penghargaan tanda kehormatan Bintang Mahaputera, imbuh Fajar, justru membuktikan bahwa hakim konstitusi yang menerima penghargaan tersebut diakui secara obyektif oleh negara.
Berjasa dan menjalankan kewenangan dengan sebaik-baiknya dan selurus-lurusnya, termasuk dalam menjaga independensinya sebagai hakim.
"Ke depan, penghargaan demikian justru semakin menguatkan dan memantapkan prinsip independensi yang senantiasa dipegang erat-erat hakim konstitusi dalam menjalankan kewenangan konstitusionalnya," tegas Fajar.(Tribun Network/fik/ham/wly)