Anda dapat mendaftar untuk mendapatkan bantuan ini, apabila ada memenuhi syarat sebagai berikut:
Baca juga: Akses eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Diperpanjang hingga Tahun Depan?
1. Pengusaha mikro tidak memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
2. Pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.
3. Pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.
4. Memiliki usaha berskala mikro dan bila pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha.
Cek Status BLT UMKM
Jika lolos seleksi, bantuan uang akan ditransfer.
Cara cek penerima BPUM UMKM dapat di lakukan melalui laman resmi eform.bri.co.id.
1. Masuk ke laman resmi https://eform.bri.co.id/bpum.
2. Muncul 2 kolom yang harus diisi yakni nomor KTP dan kode verifikasi.
3. Isi kedua kolom tersebut.
4. Klik tomol "Proses Inquiry".
5. Jika terdaftar sebagai penerima sesuai dengan NIK yang didaftarkan, maka akan muncul pemberitahuan di laman tersebut.
(Tribunnews.com/Nadya/Delta Lidina/Vega Dhini Lestari)