News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BLT UMKM Ditutup Akhir November: Berikut Cara Daftar dan Cek Statusnya

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Gigih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM /BLT UMKM)/BLT UMKM akan ditutup akhir November, berikut cara daftar dan pengecekan statusnya.

Anda dapat mendaftar untuk mendapatkan bantuan ini, apabila ada memenuhi syarat sebagai berikut:

Baca juga: Akses eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Diperpanjang hingga Tahun Depan?

Ilustrasi BLT. Selain karyawan swasta dan pemerintah, para tenaga honorer juga berkesempatan dapat BLT Rp 600 ribu dari pemerintah. (Tribunnews.com)

1. Pengusaha mikro tidak memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

2. Pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

3. Pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.

4. Memiliki usaha berskala mikro dan bila pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha.

Cek Status BLT UMKM

Jika lolos seleksi, bantuan uang akan ditransfer.

Cara cek penerima BPUM UMKM dapat di lakukan melalui laman resmi eform.bri.co.id.

1. Masuk ke laman resmi https://eform.bri.co.id/bpum.

2. Muncul 2 kolom yang harus diisi yakni nomor KTP dan kode verifikasi.

3. Isi kedua kolom tersebut.

4. Klik tomol "Proses Inquiry".

5. Jika terdaftar sebagai penerima sesuai dengan NIK yang didaftarkan, maka akan muncul pemberitahuan di laman tersebut.

(Tribunnews.com/Nadya/Delta Lidina/Vega Dhini Lestari)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini