TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanaan pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 tinggal 26 hari lagi.
Pilkada Serentak 2020 akan digelar pada Rabu, 9 Desember 2020.
Akan ada 270 daerah yang akan mengikuti Pilkada 2020 dengan rincian sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten.
Sebelum menggunakan hak memilih di Pilkada 2020, sebaiknya masyarakat mengetahui apakah namanya sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum.
Satu cara untuk mengecek apakah nama Anda terdaftar dalam DPT Pilkada 2020 adalah dengan mengakses portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/.
Cara ini sangat mudah dan praktis, karena pemilih dapat melakukan pengecekan lewat ponsel dan sudah bisa dilakukan mulai dari sekarang.
Jadi Anda tidak perlu jauh-jauh datang ke balai desa atau kelurahan hanya untuk mengecek apakah namanya sudah masuk di DPT Pilkada Serentak 2020.
Baca juga: KPK Wanti-wanti Kepala Daerah di NTB Tak Gunakan Bansos untuk Pilkada
Baca juga: Kurang dari Sebulan Jelang Pemungutan Suara Pilkada 2020, KPU: 1,75 Juta Pemilih Belum Rekam e-KTP
Berikut cara cek nama apakah sudah terdaftar di Daftar Pemilihan Tetap (DPT) Pilkada Serentak 2020 sesuai pengalaman Tribunnews.com, Senin (20/7/2020):
1. Masuk ke halaman https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ atau klik link ini.
2. Di halaman awal portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/, akan muncul dua kolom yang bersebelahan.
Kolom pertama adalah Pencarian Data Pemilih Pemilihan Serentak, Rabu 9 Desember Tahun 2020.
Sementara kolom kedua adalah Rekapitulasi Data Pemilih.
3. Untuk mengecek apakah namamu sudah terdaftar di DPT atau belum, isikan data yang ada di kolom Pencarian Data Pemilih Pemilihan Serentak, Rabu 9 Desember Tahun 2020.
Di kolom ini, Anda harus memasukkan data berupa Kabupaten/Kota, Nomor Induk Kependudukan (16 digit), Nama Lengkap, dan Tanggal Lahir.