TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengungkap alasan mantan pegawai Kejaksaan Agung RI berinisial IS ditetapkan sebagai tersangka insiden kebakaran gedung utama Kejagung, Jakarta Selatan.
Diketahui, IS merupakan eks pegawai Kejagung RI yang bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dalam kasus ini, dia diduga lalai dalam pemasangan pelindung dinding gedung atau Aluminium composite panel (ACP).
Menurut Sambo, ACP menjadi salah satu bahan yang menjadi pemantik api kebakaran gedung Kejagung RI semakin membesar.
Hal tersebut dikuatkan dengan bukti video yang beredar di media sosial.
"Bisa kita lihat di video yang sudah beredar bahwa penyebab terbakarnya secara merata gedung kejaksaan agung itu adalah salah satu bahan yang ada di sisi luar seluruh gedung Kejaksaan Agung. Bagaimana api itu turun ke bawah secara cepat kemudian membakar seluruh gedung itu adalah dari bahan ACP," kata Sambo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (13/11/2020).
Baca juga: Peran 3 Tersangka Baru Kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Pinjam Bendera Hingga Tak Pengalaman
Dalam video itulah Polri kemudian melakukan penyidikan terkait pengadaan dan pemasangan ACP.
Hasilnya, terdapat dugaan kelalaian yang dilakukan oleh mantan pegawai Kejagung itu.
Sambo menyampaikan salah satu kelalaian yang dilakukan IS adalah menunjuk konsultan perencana pemasangan ACP berinisial J yang tak memiliki kompetensi mumpuni dan tidak berpengalaman.
"Tersangka IS yang menjadi PPK mantan pegawai Kejaksaan Agung ini itu dalam memilih konsultan perencana itu tidak sesuai dengan ketentuan memilih konsultan perencana yang tidak berpengalaman dan tidak melakukan pengecekan bahan-bahan yang akan digunakan khususnya ACP ini," jelasnya.
Kelalaian pemasangan ACP itulah yang diduga membuat salah satu pemicu kebakaran gedung Kejaksaan Agung RI menjadi besar. Sebab, bahan ACP yang dipilih merupakan bahan yang mudah terbakar.
"Dari perkembangan pemeriksaan model ACP ini ada dua ada yang mudah terbakar dan ada yang akan terbakar pada suhu tertentu. Karena lalainya inilah kemudian PPK atas nama IS ditetapkan sebagai tersangka," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam insiden kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung RI pada 22 Agustus 2020 lalu.
Mereka adalah MD, J dan IS yang merupakan pihak internal dan eksternal dari korps Adhyaksa.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan ketiga tersangka itu ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara sejak Jumat (13/11/2020) pagi.
"Jumat tadi kita melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru dan ternyata dari gelar perkara tadi penyidik menetapkan 3 tersangka yaitu inisial MD, J dan IS," kata Irjen Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (13/11/2020).
Dalam kasus ini, ketiga tersangka punya peran yang berbeda-beda dalam kasus kebakaran gedung utama Kejagung RI.
Tersangka MD misalnya, dia diduga meminjam bendera PT APM dalam pengadaan minyak lobi merk TOP Cleaner.
Argo menyampaikan minyak lobi ini merupakan pembersih lantai yang digunakan oleh Kejagung RI.
Namun, minyak ini dianggap tak memenuhi syarat untuk digunakan lantaran memiliki bahan yang menjadi akseleran di gedung Kejaksaan Agung RI.
"MD salah satunya meminjam bendera PT APM. Jadi semua kegiatannya tersangka MD ini. Kedua, memerintahkan membeli minyak lobi tadi yang merek TOP cleaner," jelasnya.
Tersangka kedua adalah J yang merupakan konsultan perencana Aluminium composite panel (ACP) dari PT IN.
Menurut Argo, pelaku dianggap tidak memiliki kompetensi sebagai konsultan ACP.
Pasalnya, ACP merupakan salah satu bahan yang dianggap menjadi pemicu api di Gedung Kejagung RI membesar. Menurut Argo, ada kelalaian dalam pemasangan ACP di dalam gedung tersebut.
"Tersangka kedua inisialnya J. Perannya dia itu tidak melakukan survei kondisi gedung dulu. Kemudian tidak memiliki pengalaman sebagai konsultan perencana ACP tadi," ungkapnya.
Selanjutnya, tersangka IS yang adalah mantan pegawai Kejaksaan Agung RI yang pernah berdinas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.
Dia diduga lalai dalam penunjukkan J sebagai konsultan pemasangan ACP.
"Tersangka ketiga IS, yang bersangkutan adalah yang menunjukkan PT IN sebagai konsultan perencana yang tidak memiliki pengalaman," pungkasnya.
Dalam kasus tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 188 KUHP Jo pasal 55 huruf 1 ke 1 KUHP.
Ketiganya terancam hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.