News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kapolri Idham Azis Pensiun Tahun Depan, Legislator Gerindra: Warisan Polri Tak Pandang Bulu

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis (tengah) saat jumpa pers, seusai pembukaan rapat kerja teknis (Rakernis) SDM Polri 2020 di Pusdikmin Polri, Jalan Gedebage, Kota Bandung, Rabu (11/3/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis diketahui akan memasuki masa pensiun pada Januari 2021 mendatang.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Habiburokhman mengapresiasi kinerja Idham Azis yang menggantikan Tito Karnavian. 

"Kami mengapresiasi kinerja Pak Idham Azis yang akan segera pensiun," ujar Habiburokhman, ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (13/11/2020). 

Menurut Habiburokhman, selama Idham menjabat sebagai orang nomor satu di Korps Bhayangkara yang bersangkutan telah meninggalkan legacy atau warisan bagi jajarannya. 

Warisan itu, kata Habiburokhman, adalah Polri yang tak pandang bulu dalam menegakkan hukum. 

"Beliau meninggalkan legacy bahwa Polri tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum," jelasnya. 

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis membuka Musrenbang Polri tahun 2020 di Pusdalsis Mabes Polri, Rabu (3/6/2020). (Humas Mabes Polri) (Humas Mabes Polri)

Politikus Gerindra tersebut merujuk kepada kasus Djoko Tjandra yang terus diusut oleh jajaran Idham Azis.

Tak tanggung-tanggung, dua jenderal polisi yang diduga terlibat juga diusut tanpa pengecualian. 

"Keberanian Polri untuk mengusut kasus-kasus yang melibatkan petingginya sendiri seperti kasus Djoko Tjandra benar-benar bernilai positif," terangnya. 

Sebelumnya diberitakan, bursa calon pengganti Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis semakin memanas.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyatakan calon Kapolri harus berasal dari perwira tinggi yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan.

Hal tersebut sebagaimana diatur pasal 11 ayat (6) UU nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian republik Indonesia.

"Yang dimaksud dengan jenjang kepangkatan ialah prinsip senioritas dalam arti penyandang pangkat tertinggi di bawah Kapolri," kata Poengky saat dikonfirmasi, Kamis (12/11/2020).

Berdasarkan UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 38 ayat (1) huruf b, Kompolnas bakal bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Baca juga: Kompolnas Beberkan Kriteria Calon Kapolri Pengganti Jenderal Idham Azis

Baca juga: Kompolnas Apresiasi Operasi Zebra Polri yang Edukatif dan Humanis

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini