News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol Tetap Perimbangkan Asas Pluralitas

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kegiatan razia minuman keras oleh Petugas Satpol PP Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (28/10/2017).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol disebut tetap memperhatikan keberagaman masyarakat yang ada di Indonesia. 

Anggota Baleg DPR Fraksi PPP Illiza Sa'aduddin Djamal yang juga merupakan salah satu pengusul mengatakan, hadirnya RUU

Baca juga: Definisi Minuman Beralkohol dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol

bukan untuk menghilangkan seluruh minuman beralkohol di dalam negeri, tetapi lebih untuk membatasinya. 

"Tidak (menghilangkan seluruhnya), dalam RUU ini juga menjaga pluralitas masyarakat Indonesia. Masih dibolehkan untuk kepentingan terbatas," papar Illiza saat dihubungi, Jakarta, Kamis (12/11/2020).

Illiza menjelaskan, kepentingan terbatas tersebut misalnya kegiatan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan. 

Baca juga: Isi RUU Larangan Minuman Beralkohol, Peminum Akan Dipenjara 2 Tahun atau Denda hingga Rp 50 Juta

"Katakanlah hotel bintang lima, dalam aturan internasional kan harus ada (minuman beralkohol). Kalau adat istiadat sudah lama dan ada kebiasaan, itu tetap diperbolehkan. Jadi tidak mengatur benar-benar (minuman beralkohol) tidak ada," papar Illiza.

Ia menyebut, rujukan pengusul RUU tersebut bukan hanya dari hasil kajian di dalam negeri dan mengutip Al-Quran saja, tetapi berdasarkan data-data internasional.

"WHO pada 2018 menegaskan minuman beralkohol berbaya, baik kesehatan, sosial dan mengakibatkan banyak kecelakaan lalu lintas. Bahkan, penyebab kematian ketujuh tertinggi di dunia," paparnya. 

"Spirit dan tujuan larangan minuman beralkohol merupakan amanah konstitusi dan agama, dimana Pasal 28H ayat 1 UUD 1945, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik, dan berhak memperoleh pelayanan kesehatan," sambung Illiza. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini