Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri RI menanggapi adanya permintaan supervisi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dokumen-dokumen dalam kasus Djoko Tjandra.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengaku belum mendapatkan informasi adanya surat permintaan supervisi dari KPK soal Djoko Tjandra.
"Saya konfirmasi lagi ya soal persuratan karena kami tidak ditembuskan (ke humas, Red)," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (13/11/2020).
Lebih lanjut, Awi menyampaikan pihaknya akan mengkonfirmasi adanya pengakuan itu ke pihak terkait.
Baca juga: ICW: Kejagung dan Polri agar Kooperatif Serahkan Dokumen Perkara Djoko Tjandra ke KPK
"Kami tidak tahu saya konfirmasi dulu ke Bareskrim apa itu isinya," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK melalui tim Supervisi ternyata telah dua kali meminta Bareskrim Polri dan Kejagung untuk mengirimkan berkas dan dokumen skandal Djoko Tjandra.
Baca juga: Komjak Ingatkan Kejagung Serahkan Dokumen Kasus Djoko Tjandra ke KPK
Namun, hingga saat ini, permintaan itu belum juga dipenuhi Kepolisian dan Kejaksaan.
"Benar, tim supervisi telah dua kali meminta dikirimkan salinan berkas, dokumen dari perkara tersebut, baik dari bareskrim maupun kejagung, tapi hingga saat ini belum kami peroleh," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat dihubungi, Kamis (12/11/2020).
Berkas dan dokumen dari Polri dan Kejagung penting bagi KPK untuk mendalami penanganan skandal Djoko Tjandra.
Apalagi, KPK telah mengantongi sejumlah dokumen terkait skandal Djoko Tjandra dari masyarakat, termasuk dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
"Berkas dan dokumen-dokumen tersebut diperlukan tim supervisi untuk digabungkan dengan dokumen-dokumen yang diperoleh dari masyarakat untuk selanjutnya ditelaah," kata Nawawi.
Dari telaah tersebut, tak tertutup kemungkinan KPK bakal membuka penyelidikan baru. Termasuk menyelidiki keterlibatan pihak lain yang hingga saat ini belum disentuh.
"Sehingga dapat dipertimbangkan kemungkinan KPK melakukan penyelidikan baru terhadap kluster-kluster yang belum tersentuh," katanya.
KPK diketahui telah menerbitkan surat perintah supervisi skandal Djoko Tjandra yang ditangani Bareskrim Polri dan Kejagung.
Supervisi ini berdasarkan Pasal 10 dan Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Supervisi yang dilakukan KPK semakin kuat dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020 tentang Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Bukan KPK yang minta dihargai, tapi supervisi adalah tugas dan kewenangan yang diberikan undang-undang. Aturan hukum itulah yang harus dihargai semua pihak," tegas Nawawi.