Salah satu pengusul dari Fraksi PPP Illiza Sa'aduddin Djamal mengatakan, RUU tersebut bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif akibat pengonsumsian minuman beralkohol.
Menurutnya, soal minuman beralkohol belum diatur secara spesifik dalam undang-undang.
Pengaturannya saat ini masuk di KUHP yang deliknya dinilai terlalu umum.
Baca juga: Isi RUU Larangan Minuman Beralkohol, Peminum Akan Dipenjara 2 Tahun atau Denda hingga Rp 50 Juta
Sementara itu, dia mengatakan aturan larangan minuman beralkohol merupakan amanah konstitusi dan agama, tiap orang berhak hidup sejahtera di lingkungan yang baik.
"Sebab itu, melihat realitas yang terjadi seharusnya pembahasan RUU Minuman Beralkohol dapat dilanjutkan dan disahkan."
"Demi kepentingan generasi yang akan datang," kata Illiza saat dihubungi pada Rabu (11/11/2020).
Pembahasan RUU Larangan Minol diketahui terus mengalami penundaan sejak pertama kali diusulkan pada 2015.
RUU ini kemudian masuk kembali dalam daftar Prolegnas Prioritas 2020 sebagai usul inisiatif DPR.
Produsen dan penjual Minol terancam pidana
Sebelumnya diberitakan, produsen hingga penjual minuman beralkohol terancam pidana 10 tahun dan denda Rp 1 miliar dalam RUU tersebut.
Dikutip dari Kompas.com, hal itu tertuang dalam Bab IV tentang Ketentuan Pidana dalam draf RUU Larangan Minol yang diterima wartawan dari pimpinan Baleg DPR.
Melalui Pasal 18 hingga 21 dalam bab tersebut, mereka yang melanggar aturan memproduksi , memasukkan, menyimpan, dan/atau mengedarkan minuman beralkohol akan dipidana penjara.
Dengan hukuman minimal dua tahun dan paling lama 10 tahun atau denda paling sedikit Rp 200.000 dan paling banyak Rp 1 miliar.
Baca juga: Deretan Makanan yang Dapat Merusak Kesehatan Kulit Tubuh: Nasi Putih hingga Alkohol
Baca juga: Apa Itu RUU Larangan Minuman Beralkohol? Simak Isi dan Ketentuan Pidananya
Adapun masyarakat yang mengonsumsi minuman beralkohol akan dipidana penjara minimal tiga bulan dan paling lama dua tahun.
Atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 dan paling banyak Rp 50.000.000.
Jika pelanggaran mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dipidana dengan pidana pokok ditambah satu pertiga.
Soal ketentuan larangan minuman beralkohol tertuang di Pasal 5, 6, dan 7.
RUU ini juga melarang setiap orang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual minuman beralkohol di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Tsarina Maharani)