News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Larangan Minuman Beralkohol, Polri Ungkap Banyak Kasus Tindak Pidana yang Dipicu Alkohol

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Brigjen Awi Setiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Markas Besar Kepolisian RI menyampaikan banyak tindak pidana yang dipicu akibat minuman beralkohol.

Hal tersebut menanggapi adanya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Minuman Beralkohol.

"Kalau boleh kami berikan gambaran, dalam beberapa kasus tindak pidana memang ada hal-hal yang dilatarbelakangi karena alkohol," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Awi Setyono dalam keterangannya, Sabtu (14/11/2020).

Baca juga: RUU Larangan Minuman Beralkohol, Pidana Penjara 2 Tahun hingga Denda Rp 1 Miliar

Berdasarkan data yang dihimpun Polri, ada 223 kasus tindak pidana yang dilatarbelakangi karena minuman keras.

Mayoritasnya, kasus tindak pidana pemerkosaan.

"Data yang kami himpun dari Biro Opsnal, perkara pidana karena miras selama tiga tahun terakhir mulai tahun 2018 sampai 2020 sebanyak 223 kasus. Kasus ini biasanya misalnya kasus-kasus pemerkosaan, setelah diperiksa positif minum alkohol terkait dengan kejahatan," ungkapnya.

Baca juga: KPAI Nilai RUU Larangan Minuman Beralkohol Dapat Lindungi Anak-anak dari Miras

Namun demikian, pihak kepolisian enggan untuk menanggapi materi RUU Minol yang tengah dibahas oleh DPR RI.

"Terkait pembahasan RUU Minol tentunya saya tidak akan menanggapi itu karena itu ranahnya DPR," pungkasnya.

Baca juga: Tolak RUU Larangan Minuman Beralkohol, APIDMI: Tidak Punya Urgensi yang Jelas

Diketahui, RUU Larangan Minuman Beralkohol diusulkan tiga fraksi yaitu 18 anggota DPR Fraksi PPP, dua anggota Fraksi PKS, dan satu anggota Fraksi Gerindra. 

RUU tersebut terdiri dari tujuh bab dan 24 pasal, berisi berbagai aturan terkait minuman beralkohol, pengawasan, tata laksana, hingga sanksi pidana bagi yang melanggar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini