TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Markas Besar Kepolisian RI menyampaikan banyak tindak pidana yang dipicu akibat minuman beralkohol.
Hal tersebut menanggapi adanya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Minuman Beralkohol.
"Kalau boleh kami berikan gambaran, dalam beberapa kasus tindak pidana memang ada hal-hal yang dilatarbelakangi karena alkohol," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Awi Setyono dalam keterangannya, Sabtu (14/11/2020).
Baca juga: RUU Larangan Minuman Beralkohol, Pidana Penjara 2 Tahun hingga Denda Rp 1 Miliar
Berdasarkan data yang dihimpun Polri, ada 223 kasus tindak pidana yang dilatarbelakangi karena minuman keras.
Mayoritasnya, kasus tindak pidana pemerkosaan.
"Data yang kami himpun dari Biro Opsnal, perkara pidana karena miras selama tiga tahun terakhir mulai tahun 2018 sampai 2020 sebanyak 223 kasus. Kasus ini biasanya misalnya kasus-kasus pemerkosaan, setelah diperiksa positif minum alkohol terkait dengan kejahatan," ungkapnya.
Baca juga: KPAI Nilai RUU Larangan Minuman Beralkohol Dapat Lindungi Anak-anak dari Miras
Namun demikian, pihak kepolisian enggan untuk menanggapi materi RUU Minol yang tengah dibahas oleh DPR RI.
"Terkait pembahasan RUU Minol tentunya saya tidak akan menanggapi itu karena itu ranahnya DPR," pungkasnya.
Baca juga: Tolak RUU Larangan Minuman Beralkohol, APIDMI: Tidak Punya Urgensi yang Jelas
Diketahui, RUU Larangan Minuman Beralkohol diusulkan tiga fraksi yaitu 18 anggota DPR Fraksi PPP, dua anggota Fraksi PKS, dan satu anggota Fraksi Gerindra.
RUU tersebut terdiri dari tujuh bab dan 24 pasal, berisi berbagai aturan terkait minuman beralkohol, pengawasan, tata laksana, hingga sanksi pidana bagi yang melanggar.