News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu Pra Kerja

Cara Agar Status Kepesertaan Kartu Prakerja Gelombang 11 Tak Dicabut, Segera Beli Pelatihan

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kartu Prakerja - Berikut cara agar kepesertaan Kartu Prakerja gelombang 11 tak dicabut, sebaiknya peserta yang lolos segera memilih dan membeli pelatihan.

TRIBUNNEWS.COM – Berikut ini cara agar status kepesertaan Kartu Prakerja gelombang 11 tak dicabut.

Bagi peserta yang lolos, sebaiknya segera memilih pelatihan sesuai kebutuhan dan membelinya.

Setelah menerima SMS pengumuman sebagai penerima Kartu Prakerja Gelombang 11, cek dashboard akun Prakerja di laman www.prakerja.go.id untuk memastikan dana pelatihan sudah tersedia.

Batas waktu pembelian pelatihan ini adalah 30 hari sejak menerima SMS pengumuman.

Apabila lewat dari waktu yang ditentukan, maka kepesertaan akan dicabut.

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 11 Telah Ditutup, Apakah Pendaftaran Gelombang 12 Dibuka? Ini Jawabannya

Baca juga: Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12, Kapan Dibuka? Ini Penjelasan dari Manajemen

Diketahui, pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 11 telah disampaikan pada Selasa (10/11/2020) malam.

Pendaftar yang lolos akan menerima SMS pemberitahuan ke nomor yang terdaftar pada akun Prakerja.

Setelah adanya Kartu Prakerja gelombang 11 belum dipastikan apakah pendaftaran Prakerja akan dibuka kembali.

Direktur Eksekutif PMO Kartu Prakerja, Denni Puspa Purbasari menjelaskan, pihaknya belum bisa memastikan apakah pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 akan menjadi pendaftaran yang terakhir pada tahun ini.

Sebab, sampai saat ini PMO belum mendapatkan arahan lebih jauh dari Komite Cipta Kerja.

Namun, Denni memastikan, program Kartu Prakerja akan dilanjutkan pada tahun 2021.

"Jadi Kartu Prakerja akan dilanjutkan di 2021 sehingga bagi para sobat Prakerja yang telah memasukkan data dan yang nantinya belum lolos sebagai penerima tahun ini jangan berkecil hati karena bisa mengikuti batch selanjutnya, batch 1 di 2021," jelas Denni, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Sebelumnya, kepesertaan yang dicabut dari gelombang 1-10 berjumlah 382.868 orang.

Mereka semua yang telah dicabut status kepesertaannya otomatis akan dimasukkan ke blacklist PMO.

Akibatnya, mereka tidak bisa lagi mengikuti program Kartu Prakerja.

Tangkap layar pengumuman Kartu Prakerja. Peserta bisa langsung cek di dasboard. (prakerja.go.id)

Agar kepesertaan Tak Dicabut

Adapun sebagai informasi, setelah dinyatakan lolos, Anda akan diminta melajutkan tahap selanjutnya, yakni mengikuti pelatihan.

Berikut ini langkah mengikuti pelatihan hingga cek pengumuman Kartu Prakerja, dilansir akun Instagram @prakerja.go.id:

Langkah mengikuti pelatihan

1. Cek dashboard akun Prakerja di www.prakerja.go.id, untuk memastikan dana pelatihan sudah tersedia.

2. Bandingkan pelatihan di Bukalapak, Mau Belajar Apa, Pintaria, Pijar Mahir, Sisnaker, Sekolahmu, atau Tokopedia.

3. Pilih pelatihan sesuai kebutuhanmu.

4. Beli pelatihan dan bayar dengan Nomor Kartu Prakerja.

5. Batas waktu pembelian pelatihan adalah 30 hari sejak menerima SMS pengumuman.

Apabila lewat dari waktu tersebut, maka kepesertaan akan dicabut.

Baca juga: Sandiaga Uno Ngajar di Kartu Prakerja, Perluas Lapangan Kerja

Baca juga: Cara Mengikuti Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 11, Batas Waktu Pembelian Pelatihan 30 Hari

Berikut cara mengecek lolos atau tidak melalui dashboard Kartu Prakerja, dilansir Kontan.co.id:

1. Ketika waktu pengumuman seleksi Gelombang tiba, pendaftar bisa login ke akun Kartu Prakerja di https://www.prakerja.go.id/

2. Lalu cek dashboard akun Kartu Prakerja (dashboard Kartu Prakerja). 

3. Jika lolos seleksi gelombang, pendaftar juga akan menerima notifikasi kelolosan melalui SMS. 

4. Selain itu, pendaftar juga dapat melihat nomor Kartu Prakerja dan status saldo pada dashboard akun tersebut. 

5. Jika tidak lolos, pendaftar akan mendapatkan notifikasi pada dasboard akun Kartu Prakerja.

6. Jika tidak lolos, akan ada notifikasi “Tidak Lolos” pada dashboard akun Kartu Prakerja.

7. Pendaftar tidak perlu memasukkan semua data lagi untuk pendaftaran ulang.

Panduan pendaftaran Kartu Prakerja secara online

1. Membuat akun Prakerja

- Masuk ke situs www.prakerja.go.id dan pilih menu Daftar Sekarang.

- Masukan nama lengkap, alamat email, dan kata sandi baru.

- Cek email masuk dari akun Prakerja dan ikuti petunjuk untuk konfirmasi akun email.

- Setelah konfirmasi akun email berhasil, kembali ke situs Prakerja

Tampilan website Prakerja. (prakerja.go.id)

2. Isi data diri

- Login akun Prakerja.

Anda bisa memasukkan alamat email dan kata sandi yang baru dibuat.

Nantinya, Anda diminta untuk verifikasi KTP, mengisi data diri, dan nomor HP.

- Kemudian, masukan nomor KTP, nomor Kartu Keluarga, lalu klik Lanjutkan

- Isikan data diri lengkap sesuai formulir Kartu Prakerja.

Misalnya, mengenai nama lengkap, alamat email, alamat tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, foto KTP, dan foto selfie dengan KTP.

Kemudian, klik Lanjutkan.

- Masukkan nomor telepon.

Setelah mengisi nomor telepon, maka kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.

Verifikasi Akun Kartu Prakerja. (prakerja.go.id)

Nah, ketika swafoto, pastikan foto yang kamu unggah ketika mendaftar sudah sesuai dengan ketentuan agar akun dapat diverifikasi.

Pastikan juga seluruh wajah terlihat jelas, jangan gunakan kacamata, penutup kepala, apalagi menggunakan masker.

3. Ikuti tes

Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.

4. Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka.

5. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS.

Apabila belum lolos hingga 3 kali, Anda dapat melakukan langkah berikut ini:

1. Buat surat pernyataan gagal 3 kali

2. Isi surat dengan benar dan kirim lewat email ke: kepesertaan@prakerja.go.id.

3. Manajemen Pelaksana Prakerja akan melakukan pengecekan lebih lanjut.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/Mutia Fauzia, Kontan.co.id/Virdita Rizki Ratriani)

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini