News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Anies Baswedan Akhirnya Buka Suara soal Pernikahan Habib Rizieq yang Langgar Protokol Kesehatan

Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya buka suara soal pelanggaran protokol kesehatan di pernikahan Habib Rizieq Shihab.

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akhirnya buka suara soal pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab. 

Kepada wartawan, Anies mengatakan sebelum berlangsungnya acara pernikahan Rizieq Shihab, pihaknya telah mengirim surat ke Rizieq selaku penyelenggara acara pernikahan. 

Menurut Anies, surat itu melalui Wali Kota Jakarta Pusat.

"Jadi kalau kemarin, Wali Kota Jakarta Pusat mengirimkan surat mengingatkan bahwa ada ketentuan yang harus ditaati dalam kegiatan-kegiatan," kata Anies saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (16/11/2020).

Baca juga: Dianggap Hina Habib Rizieq, FMPU DKI Laporkan Nikita Mirzani ke Polisi tapi Ditolak Sementara

Namun sayangnya, surat aturan yang diberikan Anies tersebut tidak digubris oleh Rizieq Shihab sehingga kegiatan yang menimbulkan kerumunan tetap terjadi.

Akhirnya terjadi pelanggaran terkait kerumunan pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Pelanggaran kerumunan itu dibenarkan dari keluarnya surat pemberian sanksi denda Rp 50 juta dari Satpol PP DKI Jakarta kepada Rizieq Shihab.

"Berdasarkan pengamatan kami serta kondisi atas fakta yang terjadi dalam acara tersebut, telah terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19," tulis Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin dalam surat sanksi, Minggu (15/11/2020).

Baca juga: Luapan Kritik Warga untuk Pemerintah Soal Kerumunan Habib Rizieq, Sebut Standar Ganda, Respon FPI

Acara yang berlangsung pada 14 November di Jalan Petamburan II, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, tersebut melanggar dua Peraturan Gubernur (Pergub) sekaligus, yaitu Pergub Nomor 79 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 80 Tahun 2020.

Anies juga mengancam apabila pelanggaran kerumunan pada masa PSBB terjadi berulang kali dan dilakukan orang yang sama maka akan diberlakukan sanksi denda progresif yang maksimal dikenakan hingga Rp 150 juta.

Dia juga menegaskan, untuk menjatuhkan sanksi, tidak ada pertimbangan lain selain menegakkan Pergub yang sedang berlaku pada masa PSBB transisi.

"Ada Pergub, jadi kalau ngasih denda itu bukan pakai pertimbangan," kata Anies.

Sebelumnya, kerumunan massa yang melibatkan Pemimpin FPI Rizieq Shihab tidak hanya sekali terjadi.

Pada saat kedatangan Rizieq, terjadi kerumunan di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (10/11/2020).

Kerumunan juga terjadi di Jalan KS Tubun, sekitar Petamburan.

Kerumunan massa kembali terjadi saat FPI menggelar kegiatan perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (13/11/2020).

Baca juga: Pimpinan DPR Minta Semua Pihak Patuhi Protokol Kesehatan, Termasuk Habib Rizieq Shihab

Lalu, pada Sabtu (14/11/2020) malam, Rizieq Shihab membuat acara pernikahan putrinya yang mengundang kerumunan di Petamburan.

Ia menikahkan putrinya, Sharifa Najwa Shihab, sekaligus menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anies Mengaku Sudah Surati Rizieq Shihab soal Larangan Kerumunan, tetapi Tak Digubris" (Kompas.com/Singgih Wiryono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini