Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI kembali melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan pemeriksaan saksi yang dilakukan untuk menggali keterangan saksi dari tersangka korporasi dan tersangka Pribadi dalam hal ini Pieter Rasiman.
"Keterangan dari 3 orang saksi tersebut dianggap perlu untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya yang terjadi di Bursa Efek Indonesia," kata Hari dalam keterangannya, Senin (16/11/2020).
Baca juga: Dirut PT Asuransi Jiwasraya Sambangi KPK, Bahas Polis Pegawai dengan Nominal Rp20 M
Ketiga saksi yang diperiksa adalah Mantan Direktur Strategic Investment PT Inertia Utama Nie Swe Hoa, saksi untuk tersangka Piter Rasiman, Yuliani Almalita dan Direktur PT. Artha Sekuritas, Suparno Sulina.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.
Bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.