News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Jiwasraya

Kejagung Periksa 3 Orang Sebagai Saksi Terkait Kasus Jiwasraya

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI kembali melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan pemeriksaan saksi yang dilakukan untuk menggali keterangan saksi dari tersangka korporasi dan tersangka Pribadi dalam hal ini Pieter Rasiman.

"Keterangan dari 3 orang saksi tersebut  dianggap perlu untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya yang terjadi di Bursa Efek Indonesia," kata Hari dalam keterangannya, Senin (16/11/2020).

Baca juga: Dirut PT Asuransi Jiwasraya Sambangi KPK, Bahas Polis Pegawai dengan Nominal Rp20 M

Ketiga saksi yang diperiksa adalah Mantan Direktur Strategic Investment PT Inertia Utama Nie Swe Hoa, saksi untuk tersangka Piter Rasiman, Yuliani Almalita dan Direktur PT. Artha Sekuritas, Suparno Sulina. 

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.

Bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini