News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Kementerian Agama Evaluasi Umrah Saat Pandemi Covid-19

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jemaah umroh asal Jawa Tengah tiba di Bandara Internasional Ahmad Yani pascapenutupan izin penerbitan visa umroh dan ziarah oleh Pemerintah Arab Saudi, di Kota Semarang, Jawa Tengah, Minggu (1/3/2020). Pemerintah Arab Saudi menutup izin penerbitan visa umroh dan ziarah terhadap sejumlah negara termasuk Indonesia terkait merebaknya virus corona. Tribun Jateng/Hermawan Handaka

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) melakukan evaluasi penyelenggaran umrah jemaah Indonesia saat pandemi Covid-19.

Diharapkan penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) diminta melakukan persiapan secara lebih komprehensif terkait penyelenggaraan umrah di masa pandemi, termasuk dalam sosialisasi dan edukasi jemaah.

"PPIU yang akan memberangkatkan jemaah umrah pada masa pandemi covid-19, harus mempersiapkan jemaahnya. Kuncinya edukasi. Jadi PPIU harus berikan edukasi secara intensif dan terperinci terkait prosedur pelaksanaan ibadah umrah saat pandemi,” terang Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Oman Fathurahman di Jeddah dalam keterangannya, Senin (16/11/2020).

Baca juga: 13 Jemaah Umrah yang Tertahan di Arab Saudi karena Positif Corona Masih Tunggu Hasil Tes Covid-19

Menurutnya, edukasi dan sosialisasi harus dilakukan agar sebelum berangkat, jemaah benar-benar memahami dan memaklumi situasi dan kondisi di Arab Saudi.

Ketaatan, kepatuhan, dan kedisiplinan jemaah dan penyelenggara untuk mematuhi dan mengikuti protokol kesehatan sangat diperlukan agar jemaah tetap sehat dan aman dalam menjalankan perjalanan ibadah umrah.

“Protokol kesehatan harus benar-benar dijalankan secara disiplin dan ketat untuk memastikan jemaah tetap sehat dan tidak terpapar Covid-19,” ujarnya.

“Jika ada satu jemaah saja yang kedapatan positif Covid, apalagi saat sudah berada di Saudi, maka akan berdampak pada jemaah lainnya yang berangkat dalam satu rombongan,” lanjutnya.

Oman menjelaskan, ada sejumlah temuan yang didapat dalam proses pengawasan penyelenggaraan ibadah umrah pada masa pandemi.

Pertama, terdapat prosedur pemeriksaan PCR/SWAB pada saat karantina di hotel.

Pemeriksaan ini dilakukan saat kedatangan jemaah.

Alasannya, untuk memastikan jemaah yang akan melaksanakan ibadah umrah atau salat lima waktu di Masjidil Haram bebas Covid-19.

“Ketentuan ini tidak tertuang dalam aturan yang disampaikan Pemerintah Arab Saudi. Ini agar dipahami bersama oleh seluruh jemaah,” ujarnya.

Kedua, ada 13 jemaah asal Indonesia yang terkonfirmasi positif dari hasil tes PCR/SWAB yang dilakukan Kementerian Kesehatan Arab Saudi.

Mereka lalu diisolasi di hotel tempat jemaah menginap sampai dengan 10 hari sejak terkonfirmasi positif, baru diijinkan untuk salat di Masjidil Haram dan umrah.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini