Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AKBP Napitupulu Yogi Yusuf yang merupakan suami jaksa Pinangki Sirna Malasari dihadirkan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/11/2020).
Yogi menikah dengan Pinangki pada 1 November 2014.
Namun, sebelum resmi menikah, Yogi dan Pinangki sepakat membuat perjanjian pranikah.
Di dalamnya diatur komitmen untuk memisahkan harta kekayaan masing-masing.
Baca juga: Suami Pinangki Ungkap Istrinya Punya Brankas Pribadi Penuh dengan Mata Uang Asing
"Komitmen kami saat rumah tangga diawali perjanjian pranikah. Di mana kami komitmen dengan pemisahan harta kekayaan masing-masing," ungkap Yogi dalam persidangan.
Perjanjian pranikah itu diminta Pinangki sendiri karena pertimbangan adanya harta mantan suaminya yang dibawa saat menikah kembali dengan Yogi.
Aturan pemisahan harta kekayaan itu juga berlaku saat berstatus suami istri yakni harta yang bersumber dari penghasilan setelah menikah, menjadi milik individu masing-masing.
Baca juga: Anita Kolopaking Murung, Honornya Dipotong Setengah Cuma Terima 50.000 USD dari Pinangki
Dalam perjanjian pranikah tersebut, tertuang juga aturan yang menyebut tidak perlu minta izin jika ingin berpergian ke luar negeri.
"Dia juga membawa harta bawaan dari mantan suaminya. Sehingga dia meminta pemisahan harta kekayaan itu," jelasnya.
Adapun Yogi sebagai anggota Polri berpangkat AKBP menerima penghasilan Rp 14 juta.
Sedangkan Pinangki sebagai jaksa golongan 4A menerima penghasilan Rp 18,9 juta.
Jaksa Pinangki Didakwa Terima Suap 500 Ribu Dolar AS dari Djoko Tjandra
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) didakwa telah menerima suap 500 ribu dolar AS dari 1 juta dolar AS yang dijanjikan oleh Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra selaku terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
"Telah menerima pemberian uang atau janji berupa uang sebesar USD500 ribu dari sebesar USD1 juta yang dijanjikan oleh Joko Soegiarto Tjandra sebagai pemberian fee dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," ujar jaksa membacakan surat dakwaannya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9/2020).