News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Raker dengan Mendikbud Nadiem, Komisi X DPR Bahas 7 Hal Termasuk Pasal 65 di UU Cipta Kerja 

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi X DPR RI menggelar rapat kerja (Raker) dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Senin (16/11/2020).

Pantauan Tribunnews.com, rapat yang dipimpin Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda itu digelar secara fisik dan virtual dengan 26 anggota dari 8 fraksi partai di DPR RI. 

Dalam kesempatan itu, Huda mengatakan akan membahas tujuh hal dalam raker dengan Nadiem. Salah satunya terkait masuknya Pasal 65, paragraf 12 tentang Pendidikan dan Kebudayaan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

"Yang pertama bahas realisasi APBN 2020. Kedua peta jalan pendidikan nasional. Ketiga terkait dengan sikap Kemendikbud terutama tentang masuknya pasal 65 dalam UU Cipta kerja," ujar Huda, di ruang rapat Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/11/2020).

Baca juga: Mendikbud Bakal Angkat Satu Juta Guru Honorer Jadi PNS, Prioritaskan Pengajar di Kawasan Tertinggal

Huda menanyakan sikap Kemendikbud terkait masuknya Pasal 65 dalam UU Cipta Kerja.

Selain itu, juga kesiapan Kemendikbud dalam menghadapi adanya gugatan judicial review terkait pasal serupa ke Mahkamah Konstitusi. 

"Terkait dengan ini, kami juga sudah dapat laporan dan informasi penggiat pendidikan melakukan dan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi," kata dia. 

"Terhadap masalah ini Komisi X ingin mendapat penjelasan dari Kemendikbud terkait pertama persiapan yang akan dilakukan dalam rangka mengantisipasi yudicial review dalam nama pemerintah. Kedua kita follow up aturan turunan dari Pasal 65 yaitu peraturan pemerintah," imbuhnya. 

Setelahnya, Huda kembali melanjutkan hal-hal yang ingin dibahas bersama Nadiem.

Untuk bahasan keempat terkait persiapan asesmen nasional kompetensi minimum survei karakter dan lingkungan belajar. Bahasan kelima terkait dengan evaluasi organisasi penggerak. 

Tak hanya itu, dua bahasan lain yang akan dimintai penjelasan oleh Komisi X adalah terkait evaluasi program belajar dari rumah dan subsidi kuota internet, serta perihal rekrutmen guru honorer yang akan dinaikan jadi pegawai PPPK di tahun 2021.

"Keenam evaluasi program belajar dari rumah terkait subsidi kuota internet. Ketujuh, terkait lawatan Mas Menteri (Nadiem Makarim) ke berbagai daerah. Ada isu-isu mengenai kesiapan tahun 2021 untuk rekrutmen guru honorer yang akan dinaikan jadi pegawai PPPK," tandasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini