TRIBUNNEWS.COM -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipanggil Polisi akibat kerumunan acara Habib Rizieq Shihab.
Menurut Margarito Kamis, kasus kerumuman dalam acara Habib Rizieq Shihab ini hanyalah masalah sepele.
Anies Baswedan sendiri memenuhi panggilang Polda Metro Jaya pada Selasa (17/11/2020).
Anies Baswedan datang ke Polda Metro Jaya pukul 09.43 WIB.
Anies Baswedan mengatakan kedatangannya untuk memberi klarifikasi terkait kerumunan acara Habib Rizieq Shihab.
"Mengundang saya untuk memberikan klarifikasi pada tanggal 17 November 2020 jam 10:00 pagi. Jadi hari ini saya datang ke Mapolda sebagai warga negara untuk memenuhi undangan dari Polda," kata Anies di Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020).
Polda Metro Jaya memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait adanya dugaan tindak pidana dalam penyelenggaraan acara keramaian di tengah Covid-19.
Hal ini menyusul kehebohan yang terjadi akibat kerumunan pesta pernikahan dan perayaan Maulid Nabi di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, yang dilakukan pemimpin ormas Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
"Iya (pemanggilan) kita akan kita klarifikasi, besok di Polda Metro Jaya," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Senin (16/11/2020).
Soal kerumunan acara Habib Rizieq Shihab, Margarito Kamis mengatakan kewenang aturan soal karantina kesehatan ada di tangan Pemerintah Pusat.