TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi NasDem dan Gerindra mendorong tiga rancangan undang-undang untuk masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2020.
Ketiga RUU tersebut yaitu Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), dan RUU Masyarakat Hukum Adat.
Anggota Baleg DPR Fraksi Gerindra Hendrik Lewerissa mengatakan, dalam penyusunan Prolegnas prioritas 2021 sudah ada usulan 38 RUU dan jumlah tersebut tentunya perlu dikaji dengan mempertimbangkan berbagai dua aspek.
"RUU ini harus dipertimbangkan kebutuhan hukum yang memang dibutuhkan negara. Kedua, kepentingannya, bukan hanya perspektif dari pemerintah dan DPR saja, tapi juga dari publik," kata Hendrik saat rapat penyunanan Prolegnas RUU Prioritas 2021 di ruang Baleg, Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (17/11/2020).
Menurut Hendrik, Fraksi Gerindra melihat RUU Masyarakat Hukum Adat yang sudah selesai pembicaraannya pada tingkat satu dan menunggu masuk di Paripurna, perlu masuk ke dalam Prolegnas 2021.
Baca juga: DPR Diminta Segera Sahkan RUU PKS Oleh Kementerian PPPA, Sebut bisa Menjadi Terobosan Hukum
"Lalu RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, kami nilai juga penting. Kemudian RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, memang ini desakannya sangat tinggi dan kami nilai perlu juga," papar Hendrik.
Hal yang sama juga disampaikan Anggota Baleg DPR Fraksi NasDem Taufik Basari yang menyebut RUU Masyarakat Hukum Adat, PPRT dan PKS sangat diharapkan masyarakat untuk segera dibahas.
"Kami lihat harapan publik terhadap RUU ini sangat tinggi, RUU ini akan memberikan perlindungan kepada kelompok rentan dan harapannya ada perhatian lebih dari negara terhadap kelompok itu," papar Tobas sapaan Taufik Basari.
Sementara terkait usulan RUU tentang Advokad, Tobas menilai pada saat ini belum dapat dilakukan, seiring jumlah RUU yang sudah ada yg menjadi usulan.
"Kita harus realistis dengan jumlah beban legislasi yang akan dibahas. Pada kesempatan berikutnya, kami akan ajukan kembali," paparnya.