TRIBUNNEWS.COM - Segera akses https://info.gtk.kemdikbud.go.id untuk cek penerima BLT gaji guru honorer.
Melalui link https://info.gtk.kemdikbud.go.id, para guru dan dosen bisa mengakses rekening dan persyaratan yang belum dipenuhi terkait BLT gaji guru honorer.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah meluncurkan Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Pendidikan (PTK) non-PNS di Lingkungan Kemdikbud Tahun 2020.
Bantuan ini nantinya akan diberikan kepada sekitar 2 juta penerima.
Baca juga: BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Termin II Tahap III Sudah Cair, Segera Cek Rekeningmu
Baca juga: CEK REKENING! BLT Subsidi Gaji Termin 2 Tahap 3 Sudah Cair, Total 8 Juta Pekerja Sudah Ditransfer
Sedangkan besaran BLT gaji guru honorer yakni Rp 1,8 juta untuk masing-masing penerima.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, menyebut bantuan tersebut diberikan untuk membantu para ujung tombak pendidikan tersebut yang terdampak akibat adanya pandemi COVID-19.
"Salah satu hal kenapa pemerintah melakukan bantuan subsidi upah adalah untuk membantu ujung tombak pendidikan kita di berbagai macam sekolah kita yang sudah berjasa untuk membantu pendidikan anak-anak kita."
"Tapi, mungkin di situasi seperti pandemi ini ada berbagai macam gejolak, bukan saja di bidang pembelajaran tetap juga bidang ekonomi," ujar Nadiem Makarim, Selasa (17/11/2020), dikutip dari Setkab.go.id.
Nadiem menjelaskan, BSU akan disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020.
Terkait mekanisme pencairan, Kemendikbud telah membuat rekening-rekening baru di bank-bank untuk setiap PTK penerima BSU.
Baca juga: Pemerintah akan Berikan BLT Subsidi Gaji kepada Guru Honorer hingga Tenaga Kependidikan Non-PNS
Cara Cek Penerima BLT Gaji PTK Termasuk Guru Honorer di info.gtk.kemdikbud.go.id
1. Login laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ bagi para guru-guru dan PTK perguruan tinggi di Pangkalan Data Dikti pddikti.kemdikbud.go.id.
2. Login dengan memasukkan email yang telah diverifikasi atau melakukan pengaturan ulang melalui Dapodik sekolah masing-masing bila terjadi kesalahan data.
3. Untuk membuka Info GTK, gunakan akun PTK yang terverifikasi.