TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Dadang Suganda ke Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (16/11/2020) kemarin.
Dadang merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2012 dan 2013 dan pengembangannya.
"Perwakilan JPU KPK Budi Nugraha dan Putra Iskandar melimpahkan berkas perkara terdakwa Dadang Suganda ke PN Tipikor Bandung," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (17/11/2020).
Ali mengatakan, penahanan selanjutnya telah beralih dan sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim tipikor.
Kamis (12/11/2020) lalu, Dadang Suganda telah dititipkan penahanannya di Lapas Sukamiskin.
"Selanjutnya menunggu penetapan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali.
Dadang akan didakwa dengan dua dakwaan.
Pertama, ia didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kedua, ia didakwa melanggarPasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"JPU akan membuktikan seluruh uraian surat dakwaan dengan menghadirkan alat bukti berupa saksi-saksi dan barang bukti di depan persidangan," ujar Ali.
Baca juga: Tin Zuraida Dikulik KPK Soal Perizinan Nopol Rahasia yang Digunakan Hiendra Soenjoto saat Buron
Dalam kasus ini, KPK menjerat 4 tersangka.
Mereka ialah eks Kadis Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung Hery Nurhayat, dua eks anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014 Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet, serta satu orang swasta bernama Dadang Suganda.
Dalam proses pengadaan tanah terkait RTH tersebut, Pemkot Bandung tidak membeli langsung dari pemilik tanah, namun diduga menggunakan makelar, yaitu Anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Kadar Slamet dan Dadang Suganda.
Proses pengadaan dengan perantara Dadang dilakukan melalui kedekatannya dengan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi.
Edi telah divonis bersalah dalam perkara suap terhadap seorang hakim dalam terkait penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemkot Bandung.
Edi Siswadi memerintahkan Herry Nurhayat untuk membantu Dadang Suganda dalam proses pengadaan tanah tersebut.
Baca juga: KPK Rampungkan Penyidikan Dadang Suganda, Tersangka Suap RTH Bandung
Dadang kemudian melakukan pembelian tanah pada sejumlah pemilik tanah atau ahli waris di Bandung dengan nilai lebih rendah dari NJOP setempat.
Setelah tanah tersedia, Pemkot Bandung membayarkan Rp43,65 miliar pada Dadang.
Namun, Dadang hanya memberikan Rp13,5 miliar pada pemilik tanah.
Diduga Dadang Suganda diperkaya sekitar Rp30 miliar.
Sebagian dari uang tersebut, sekira Rp10 miliar diberikan pada Edi Siswadi yang akhirnya digunakan untuk menyuap hakim dalam perkara bansos di Pengadilan Negeri Kota Bandung.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menyita 64 bidang tanah dan bangunan serta dua mobil milik tersangka Dadang.