TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan perkara surat jalan palsu dengan terdakwa Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Dewi Kolopaking kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (17/11/2020). Sidang beragenda mendengarkan keterangan saksi.
Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi ahli bernama AKP Adi Setya dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Adi merupakan salah satu penyidik Dirtipisiber Bareskrim Polri yang memeriksa barang bukti dalam perkara surat jalan palsu Djoko Tjandra.
Dalam keterangannya, Adi menunjukan sejumlah bukti pengiriman gambar perihal surat jalan palsu antara Prasetijo dan stafnya Jhony Andrijanto.
Beberapa gambar dalam proyektor juga menampilkan foto - foto dari Anita Kolopaking, Djoko Tjandra, serta foto selfie Prasetijo dengan Anita Kolopaking di dalam sebuah pesawat yang dikirim dari WhatsApp milik Prasetijo.
"Ditemukan pengiriman gambar dari Brigjen Prasetijo Utomo ke Anita," kata Adi.
"Kemudian dari handphone atas nama Prasetijo Utomo ada pengiriman konten gambar," imbuhnya.
Selanjutnya Adi kembali menunjukkan adanya bukti pengiriman gambar berupa foto surat jalan atas nama Prasetijo Utomo, pengikut Jhony Andrijanto dengan tujuan ke Pontianak, Kalimantan Barat.
Baca juga: Djoko Tjandra Bilang Irjen Napoleon Kirim Surat Red Notice Palsu ke Imigrasi
Bukan cuma itu, Adi juga menampilkan konten gambar surat penghapusan red notice dari handphone milik Prasetijo Utomo.
"Lalu ditemukan konten gambar surat penghapusan red notice. Ini kami temukan di handphone Prasetijo," kata Adi.