News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Tangis AKBP Yogi Ceritakan Keretakan Rumah Tangganya dengan Pinangki: Kalau Saya Tanya, Ribut Lagi

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9/2020). Sidang itu beragenda mendengarkan eksepsi atau nota pembelaan terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AKBP Napitupulu Yogi Yusuf tak bisa menahan air matanya saat bersaksi dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk kepentingan buronan korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra yang menjerat istrinya, Pinangki Sirna Malasari.

Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Yogi menceritakan persoalan rumah tangganya dengan Pinangki yang sudah lama retak.

Sehingga ia tidak tahu apa saja aktivitas keseharian istrinya, termasuk soal pengeluaran Pinangki yang dinilai tidak seimbang dengan pendapatan bulanannya.

Awalnya jaksa Jaksa Penuntut Umum Umum (JPU) KMS Roni menanyakan kepada Yogi perihal perkenalannya dengan seseorang bernama Benny Santrawan.

Yog menyebut bahwa Benny adalah anak buahnya di Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri.

Lantas jaksa menanyakan tentang penukaran mata uang asing yang dilakukan Benny.

Dalam surat dakwaan Pinangki memang disebutkan adanya perintah dari Yogi ke Benny terkait penukaran valas milik Pinangki itu.

"Saya nggak memerintahkan. Saya minta tolong bahwa saat penukaran uang itu kan dilakukan awal-awal pandemi Corona," ujar Yogi saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (16/11/2020).

"Pada saat itu di Apartemen Pakubuwono ketat semua, di-lockdown, bahkan sopir kami nggak boleh ke luar. Pinangki minta tolong, 'Sayang, bisa minta tolong bantu ada anggota tukar valas.' Saya minta tolong Benny, 'Ben katanya ibu mau tukar valas,'" imbuhnya.

Setidaknya ada 3 kali permintaan tolong dari Pinangki itu diteruskan Yogi ke Benny. Namun Yogi tidak tahu berapa jumlah valas yang ditukarkannya.

Setiap kali penukaran valas, Yogi menyebut Benny menemui sopirnya di lobi apartemen untuk menerima mata uang asing dari Pinangki.

Setelah itu, barulah valas yang sudah ditukarkan ditransfer ke rekening Pinangki atau adiknya bernama Pungki Primarini.

Jaksa KMS Roni lantas bertanya kepada Yogi asal-usul uang dari Pinangki itu.

"Apakah Saudara nggak cari tahu dari mana sumber istri dapat duit yang selalu dalam jumlah valas?" tanya jaksa.

Menjawab pertanyaan itu, emosi Yogi meluap.

"Boro-boro saya mau nanya itu. Kalau saya tanya 'ngapain kamu nyuruh', ya ribut lagi," kata Yogi.

Baca juga: Meski Berstatus Suami, AKBP Yogi Tak Tahu Berapa Penghasilan Pinangki Sebagai Jaksa

Sambil menangis Yogi lantas menceritakan kondisi rumah tangganya dengan Pinangki yang sudah lama tidak harmonis.

Hal itu terjadi sebelum istrinya terjerat kasus korupsi.

Makanya ia tak mau mencampuri urusan istrinya itu.

"Ada pada satu tahapan Pak penuntut umum, mungkin secara manusiawi akan dirasakan mungkin kalau ribut rumah tangga sama istri itu lebih ramai daripada sama musuh," kata Yogi.

"Ada satu tahapan saya mau nanya saja malas. Saya untuk bicara sama dia saja saya menghindar. Saat di penyidikan saya ditanya mengatakan masa kamu suami tidak tahu uang istri dari mana, kalau bapak (penyidik) tahu perasaan saya pada saat itu boro-boro saya mau nanya Pak. Jadi tolong dipahami, saya juga kadang-kadang harus begini," sambung Yogi dengan nada suara meninggi.

Yogi mengungkapkan bahwa dia menikah dengan Pinangki pada 2014 silam. Kemudian sejak 2018 rumah tangga mereka mulai tidak harmonis, yang memuncak pada 2019.

"Kalau saya cerita rumah tangga saya, ya saya dianggapnya suami pura-pura tidak tahu, (disebut penyidik) 'Masa kamu polisi, penyidik, tidak tahu, tidak curiga?' Saya tidak bisa bawa kemampuan di penyidikan ke rumah, Pak, tidak bisa. Saya hanya manusia biasa juga yang tidak mungkin saya menyelidiki istri saya ke mana itu, kendala saya saat diperiksa disampaikan 'Bapak ini banyak tidak tahunya', ya memang saya tidak tahu," ucap Yogi dengan sedikit terbata.

Mendengar kesaksian suaminya itu, Pinangki ikut menangis.

Ia terlihat berulang kali mengusap matanya dengan tisu.

JPU kemudian bertanya soal pengeluaran Pinangki yang mencapai Rp 74 juta per bulan, sedangkan pendapatan bulanannya sebagai jaksa menurut keterangan Kepala Sub Bagian Pengelolaan Gaji dan Karyawan Kejagung Agung Wahyu Adi Prasetyo hanya sekitar Rp 19 juta.

"Saudara tidak cari tahu sebulan pengeluaran Rp 74 juta dari terdakwa, saudara bertanya tidak?," tanya JPU kepada Yogi.

Menjawab pertanyaan itu, Yogi pun mengaku tak tahu-menahu mengenai pendapatan maupun pengeluaran istrinya setiap bulan.

"Baik, saya tidak mengetahui pasti, yang jelas dia lebih tinggi dari saya take home pay-nya Rp 18 juta kalau tidak salah," jawab Yogi.

Yogi berdalih selama ini mereka konsisten tidak mencampuri urusan penghasilan satu sama lain.

Hal tersebut menurut Yogi, sesuai perjanjian pranikah yang disepakati saat melangsungkan pernikahan 1 November 2014 silam, yakni mengenai pengaturan pemisahan harta ketika berumah tangga.

Baca juga: Pinangki Ajukan Perjanjian Pisah Harta Kekayaan Sebelum Menikahi Perwira Polisi

Karena itu Yogi mengaku tidak tahu sumber valuta asing atau uang lain yang dimiliki Pinangki.

Ia mengaku hanya tahu Pinangki memiliki brankas pribadi untuk menyimpan uang itu.

Brankas tersebut tersimpan dalam lemari pakaian di Apartemen Darmawangsa Essens yang merupakan kediaman keduanya.

"Brankas itu ditaruh di lemari baju. Kalau di apartemen (Darmawangsa) Essens itu kan lorong kiri kanannya lemari pakaian. Saya melihat itu saat saya mau ambil baju," kata Yogi.

Yogi mengakui pernah melihat isi brankas itu penuh tumpukan mata uang asing yang nyaris memenuhi setengah isi volume brankas. Tapi jumlah pastinya ia tidak tahu.

Sebagai seorang suami, ia tidak memiliki akses membuka brankas. Kuncinya hanya diketahui oleh Pinangki sendiri.

"Isinya tumpukan uang, mata uang asing. (Volume) kurang lebih setengahnya. Saya nggak tahu pasti berapa karena jadi menduga-duga nanti," ucap dia.

"Saya nggak punya akses untuk membuka, karena kuncinya dan brankas itu milik Pinangki," ujarnya.

Bukan hanya uang maupun gaji Pinangki, Yogi juga mengaku tak tahu soal asal mobil BMW X-5 dengan nomor polisi F-214 warna biru tua milik Jaksa Pinangki.

"Mobil itu datang ke apartemen Desember 2019 atau awal 2020. Saya tidak menanyakan sumber uangnya karena kondisi awal meski dalam hati saya itu dari simpanan, tapi sekali lagi saya tidak pernah tahu dia punya uang berapa karena ada perjanjian pisah harta dia dan saya, jadi harta kami terpisah," ujar Yogi menambahkan.

Merujuk pada dakwaan, mobil itu merupakan salah satu bentuk pencucian uang Jaksa Pinangki.

Mobil diduga dibeli dari uang suap Djoko Tjandra. Jaksa Pinangki diyakini menerima suap USD 450 ribu atau sekitar Rp 6,6 miliar (kurs Rp 14.720) dari Djoko Tjandra pada bulan November 2019.

Uang itu diyakini kemudian disamarkan dengan cara ditukarkan ke mata uang rupiah.

Disebutkan dalam dakwaan bahwa Jaksa Pinangki menukarkan USD 337.600 menjadi sekitar Rp 4.753.829.000. Hal itu dilakukan selama kurun waktu 2019-2020.

Baca juga: Pinangki Pertanyakan Sosok Pemberi Uang 50 Ribu Dolar AS ke Anita Kolopaking

Uang Rp 4,7 miliar dari hasil penukaran itu kemudian diduga dipakai untuk kepentingan pribadi Jaksa Pinangki.

Seperti membeli mobil BMW X-5, membayar dokter kecantikan di Amerika Serikat, hingga untuk membayar kartu kredit.

Total, pencucian uang Jaksa Pinangki ialah sebesar USD 444.900 atau setara Rp 6.219.380.900.

Hidup Mewah

Dalam kesaksiannya Yogi mengatakan bahwa gaya hidup mewah Pinangki sudah terlihat jauh sebelum mereka memutuskan menikah.

Dia menduga Pinangki mendapatkan harta peninggalan dari almarhum mantan suami yang merupakan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Djoko Budihardjo.

Namun ketika jaksa menanyakan detail besaran peninggalan mantan suami Pinangki tersebut, mulai dari warisan aset hingga bentuk fisik peninggalan, Yogi menyatakan tidak tahu.

Kendati ia mengakui bahwa sewa bulanan apartemen selama ini dibayar oleh Pinangki. Meski Yogi pun kembali menyatakan tidak mengetahui besaran uang sewa per bulannya.

"Dari awal kenal sudah tinggal di apartemen Essence Darmawangsa, kalau lihat di Juli saya paham, tapi kalau penuntut umum lihat-lihat ke belakang, lalu tanya dari mana? Ya karena beliau punya simpanan dari almarhum suami pertama," tutur Yogi.

Ia pun memastikan, sejauh ini Pinangki tidak memiliki usaha atau bisnis lain.

Menurutnya, selama ini Pinangki hanya berprofesi sebagai seorang jaksa yang terkadang mengisi aktivitas sambilan sebagai pengisi seminar.

"Sepanjang pengetahuan saya, tidak ada bisnis. Kalau terdakwa yang saya tahu terdakwa suka jadi dosen isi materi di seminar," terang dia.

Lebih lanjut, Yogi mengaku tak mengenal orang-orang di lingkar pertemanan Pinangki yang juga terjerat kasus ini. Termasuk Djoko Tjandra maupun Anita Kolopaking.

Dalam kesaksiannya, Yogi mengatakan tidak mengetahui aktivitas lain yang dikerjakan Pinangki di luar negeri.

Baca juga: Respons Jubir Wakil Presiden Soal Nama Maruf Amin yang Disebut dalam Sidang Jaksa Pinangki

Sepengetahuannya, Pinangki beberapa kali pergi ke Singapura untuk mengajak orang tuanya berobat.

"Ya kehidupannya Pinangki dari dulu gitu, sebelum kenal saya sering ke luar negeri begitu, jadi istri saya juga ada beberapa kesempatan obati orang tua ke Singapura. Dari dulu emang seperti itu," kata Yogi.

Pernyataan serupa disampaikan mengenai pertemuan Pinangki dengan Djoko Tjandra di Gedung The Exchange 106, Kuala Lumpur, Malaysia, November 2019 lalu.

Yogi mengaku tidak tahu dan saat itu tidak berinisiatif untuk bertanya lebih lanjut.

"Waktu itu, saya tahu dia akan keluar negeri 19 dan 25 November, waktu saya tanya 'bukan urusan kamu' saya tahu dia ke luar negeri tapi tidak tahu ke mana," kata Yogi.

Pinangki, lanjut Yogi, hanya sempat mengutarakan rencana berangkat ke Amerika Serikat pada Desember 2020 atau Januari 2021 untuk pengobatan alergi dingin yang diduga merupakan sinus, hingga perawatan estetik pada wajah.

"Tujuan utamanya adalah memperbaiki diri, selain kepentingan estetik, juga untuk kesehatan. Karena terdakwa ini kalau sudah dingin itu kaya sinus. Jadi memang ke Amerika tujuan utamanya selain estetik juga kesehatan," kata Yogi.

"Apakah selain terdakwa ke luar negeri selain estetik ada operasi kecantikan. Apa bawa orang tua ke Amerika selain saudara sebutkan tadi?" tanya jaksa.

"Ya hanya itu saja kalau ke sana. Ya mungkin jalan-jalan juga. Tapi utamanya dia mau perbaiki hidungnya," jawab Yogi.

Dalam perkara ini, jaksa menyatakan Pinangki diduga menerima uang sebesar 500 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra.

Uang ini dimaksudkan untuk membantu pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan ke Djoko Tjandra selama 2 tahun tidak dapat dieksekusi.

Pembahasan fatwa MA disebut terjadi saat pertemuan pada 12 November 2019 di gedung The Exchange 106, Kuala Lumpur, Malaysia. Di sana hadir Djoko Tjandra, Rahmat, Anita dan Pinangki. (tribun network/dng/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini