TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya terus mendalami kasus kerumunan massa di tengah pandemi yang terjadi di Petamburan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Hingga Rabu (18/11/2020), pemeriksaan dan klarifikasi kepada berbagai pihak dilakukan terkait acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad pernikahan putri Rizieq Shihab pada Sabtu (14/11/2020).
Termasuk pemanggilan 10 penyelenggara pemerintahan Kota DKI Jakarta.
Fakta baru yang dirangkum Tribunnews.com kali ini adalah perihal perkembangan pemeriksaan oleh dua saksi ahli acara pernikahan putri imam besar FP Habib Rizieq Shihab (HRS).
Hingga pernyataan FPI mengenai penerapan protokol kesehatan saat acara.
Baca juga: POPULER NASIONAL Anies Terancam Kena Denda | Kesaksian Lengkap Suami Pinangki
1. Dua Saksi Ahli Sakit
Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, dua saksi ahli terkait acara pernikahan putri Imam Besar FPI, Rizieq Shihab tidak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya karena sakit.
Dua saksi itu di antaranya seseorang berinisial KS dan saksi nikah putri Rizieq Shihab.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/11/2020).
"Ada dua yang memang tidak bisa hadir dengan melayangkan surat. Jadi ada surat sakit sehingga yang bersangkutan tidak bisa hadir memenuhi undangan dari penyidik Polda Metro Jaya," ucap Yusri.
Saksi ahli berinisial KS tidak bisa memenuhi panggilan Polda Metro Jaya karena sakit.
Selain itu, KS juga dikabarkan sedang tidak berada di Jakarta.
Sementara saksi nikah putri Rizieq Shihab, lanjut Yusri, tidak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya dengan alasan sama yakni karena sakit.
"Saksi nikahnya tidak bisa hadir karena dia ada surat pemberitahuan sakit dari dokter," kata Yusri.