TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Guspardi Gaus mengapresiasi Komisi II DPR yang secara komprehensif menjelaskan tentang usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dalam rapat bersama Baleg DPR, Senin (16/11/2020).
Guspardi berharap, Baleg bisa segera membentuk panitia kerja (panja).
"Fraksi PAN mendukung tekad dan langkah progresif yang telah dilakukan komisi II DPR RI menginisiasi RUU Pemilu, hendaknya juga mendapatkan dukungan dari anggota fraksi lainnya di Badan Legislasi DPR RI. Dan diharapkan Baleg dapat segera mengagendakan dan membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU pemilu ini," kata Guspardi kepada wartawan, Rabu (18/11/2020).
Baca juga: PKS Usul Adanya Dapil Nasional di RUU Pemilu
Politikus asal Sumbar itu mengatakan, RUU Pemilu yang diusulkan Komisi II DPR RI tersebut menjadi sejarah baru.
Sebab, RUU Pemilu biasanya menjadi inisiatif pemerintah.
"UU pemilu ini adalah bagian dari penataan dan reformasi sistem kepemiluan yang merupakan koreksi dan perbaikan dari berbagai kelemahan penyelenggaraan pemilu sebelumnya demi tercapainya sistem kepemiluan yang demokratis, efektif dan efisien," ucapnya.
Baca juga: Gerindra Usul RUU Pemilu Buat Aturan Anggota Dewan Maju Pilkada Tak Perlu Mundur
Guspardi menjelaskan, sebelum dibawa ke Baleg untuk diharmonisasi, Komisi II telah membentuk panitia kerja (Panja) penyusunan RUU tersebut dengan mendengarkan masukan berbagai pemangku kepentingan dari masyarakat sipil, akademisi dan para pakar demi penyempurnaan RUU Pemilu.
Dia juga mengamini apa yang disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia bahwa hal mendasar diusulkannya RUU Pemilu ke Baleg karena masalah tumpang tindih pasal dalam UU Pemilu dan UU Pilkada.
Baca juga: Usulkan RUU Pemilu, Komisi II DPR Ingin Ciptakan Undang-Undang Berlaku 15-20 Tahun
Fraksi PAN mendukung agar pelaksanaan Pemilu dan Pilkada diatur dalam satu Undang-Undang.
Lebih lanjut, Guspardi berharap agar UU Pemilu ke depan bisa berlaku cukup panjang, sehingga revisi UU tidak dilakukan setiap lima tahun sekali.
Menurutnya, direvisinya UU Pemilu tiap lima tahun sekali dinilai sangat tidak sehat bagi kualitas demokrasi.
"RUU Pemilu ini juga mengatur tentang keserentakan pemilu dan pilkada serta mengusulkan adanya pemilu daerah dan pemilu nasional," pungkasnya.