News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Buddha dan Konghucu Non PNS di Bawah Kemenag Masuk Daftar Penerima Subsidi Gaji Rp 1,8 Juta

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto dok. diambil sebelum pandemi covid-19/Pesamuan Agung Mapanbumi dibuka langsung oleh Caliadi selaku Dirjen Bimas Buddha Kementerian Agama RI. Dia secara simbolis menyerahkan Surat Penjelasan yang menyatakan bahwa Permabudhi merupakan mitra Pemerintah khususnya Kementerian Agama RI untuk memberikan pelayanan kepada Umat Buddha Indonesia.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Guru dan tenaga kependidikan (GTK) Buddha dan Konghucu (GTK) Non PNS di bawah Kementerian Agama juga akan menerima bantuan subsidi gaji (BSG) sebesar 1,8 juta.

Ada 832 guru dari Ditjen Bimas Buddha Kementerian Agama.

Dirjen Bimas Buddha Caliadi mengatakan, mereka akan mendapat BSG sebesar Rp600ribu perbulan selama tiga bulan.

Ia melanjutkan, saat ini pihaknya sudah menyiapkan petunjuk teknis pencairan yang akan segera disahkan.

“Ada 832 guru yang akan mendapat BSG. Mereka adalah guru pendidikan agama Buddha non PNS dan guru Nava Dhammasekha,” terang di Jakarta, Rabu (18/11/2020).

Baca juga: BLT Subsidi Gaji Belum Masuk Rekening? Berikut Cara Lapornya, Bisa Lewat Aplikasi Sisnaker atau WA

Ditjen Bimas Buddha total mendapat anggaran sebesar Rp1,497 miliar untuk bantuan subsidi daji guru pendidikan agama Buddha.

Sebanyak 832 guru pendidikan agama Buddha yang akan menerima BSG ini tersebar di 29 Povinsi.

Berikut ini sebarannya:

1. Aceh (4),
2. Bali (31),
3. Banten (87),
4. Bengkulu (1),
5. DI Yogyakarta (5),

6. DKI Jakarta (107),
7. Gorontalo (1),
8. Jambi (18),
9. Jawa Barat (53),
10. Jawa Tengah (83),

11. Jawa Timur (37),
12. Kalimantan Barat (61),
13. Kalimantan Selatan (14),
14. Kalimantan Tengah (1),
15. Kalimantan Timur (10),

16. Kalimantan Utara (3),
17. Kepulauan Bangka Belitung (18),
18. Kepulauan Riau (73),
19. Lampung (13),
20. NTB (35),

21. Papua (1),
22. Papua Barat (1),
23. Riau (66),
24. Sulawesi Selatan (9),
25. Sulawesi Tengah (9),

26. Sulawesi Utara (1),
27. Sumatera Barat (2),
28. Sumatera Selatan (20), dan
29. Sumatera Utara (68)

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini