TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah meluncurkan program bantuan subsidi upah bagi para pendidik dan Tenaga Pendidikan (PTK) non-PNS di indonesia.
Dikutip dari Setkab.go.id, Bantuan Subsidi Upah ini akan diberikan kepada sekitar 2 juta orang penerima.
Daftar penerima BSU Kemdikbud guru dapat dicek melalui info.gtk.kemdikbud.go.id.
Sementara untuk menemukan informasi terkait status pencairan dan lain-lain perguruan tinggi, bisa dilihat melalui Pangkalan Data Dikti pddikti.kemdikbud.go.id.
Penerima BSU terdiri dari pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus non-PNS, yang terdiri dari guru, dosen, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, dan pendidik kesetaraan.
BSU diberikan juga kepada tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.
Masing-masing penerima nantinya akan diberikan dana bantuan sebesar Rp 1,8 juta, yang hanya diberikan satu kali.
Mendikbud Nadiem Makarim meresmikan peluncuran BSU tersebut pada 17 November 2020, kemarin secara daring.
Nadiem memberikan BSU tersebut, untuk membantu para ujung tombak pendidikan yang saat ini terdampak pandemi COVID-19.
Pihak Kemdikbud menyediakan total anggaran hingga Rp 3,667 triliun untuk penyaluran BSU kali ini.
Baca juga: Menaker Akui Terima Banyak Laporan Buruh Tidak Dapat BSU, Ini Masalahnya
Baca juga: Cek Penerima BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta di info.gtk.kemdikbud.go.id, Simak Panduan Pencairannya
Baca juga: BLT Termin 2 Tahap 2 Sudah Cair! Segera Cek BSU Melalui kemnaker.go.id
Baca juga: Penyaluran BSU Termin 2 Akan Berbeda Dari Sebelumnya, Menaker Ida Beri Penjelasan
Berikut syarat-syarat menjadi penerima BSU dari Kemdikbud:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS);
3. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan;
4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker); dan
5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
Alasan bantuan tidak diberikan kepada penerima BSU dari Kemnaker dan Kartu Prakerja, karena agar bantuan dapat tersalurkan secara adil dan tidak tumpang tindih.
BSU akan disalurkan secara bertahap sampai dengan akhir November 2020.
Sementara untuk mekanisme pencairan BSU, Kemdikbud telah membuat rekening-rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU.
Jika data PTK dinyatakan sudah lengkap, maka penerima sudah dapat melakukan proses pencairan dana.
Untuk melakukan proses pencairan dana, terdapat berkas-berkas yang harus dipersiapkan, seperti berikut:
– Kartu Tanda Penduduk (KTP);
– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, kalau tidak ada masih bisa menerima;
– Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti; dan
– Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.
Penerima dapat mencairkan dana BSU tersebut di bank-bank penyalur.
PTK hanya diberikan waktu aktifasi rekening hingga 30 Juni 2021.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)