Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan sopir terdakwa Pinangki Sirna Malasari, Sugiarto dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/11/2020).
Sugiarto menjadi sopir Pinangki sejak tahun 2011 atau 9 tahun lalu, atau saat Pinangki masih bersama suami pertamanya almarhum Djoko Budiharjo.
Dalam kesaksiannya di persidangan, Sugiarto membenarkan dirinya pernah beberapa kali mengantar Pinangki ke Bandara Soekarno-Hatta.
Ia mengantar Pinangki ke Terminal 3 atau tujuan mancanegara.
Saat itu, Pinangki disebut pergi sendirian dengan membawa satu buah tas koper.
Baca juga: AKBP Yogi Ungkap Keretakan Rumah Tangganya dengan Pinangki, Sempat Curiga Mobil Mewah dari Simpanan
"Pernah. Kalau nggak salah itu pagi. Dari apartemen. Terdakwa pergi sendiri membawa tas koper. Turun di terminal mancanegara itu terminal 3. Sampai di boarding itu nggak ada temannya. Saya menemani karena mengurus bagasi," kata Sugiarto.
Sugiarto juga mengatakan turut diminta menjemput Pinangki setibanya kembali di Indonesia.
Selain ke Bandara Soekarno-Hatta, Sugiarto selaku sopir juga kerap mengantar ke Pasific Place di kawasan Jakarta Selatan.
Bahkan Sugiarto mengaku kenal dengan seorang pengusaha bernama Rahmat dan Andi Irfan Jaya.
Ia pernah melihat Rahmat di Pasific Place, dan di Bandara Soekarno-Hatta bersama Pinangki.
Sementara Andi Irfan dikenalnya saat mengantar Pinangki makan siang di Pasific Place, Darmawangsa, dan Senayan City.
Baca juga: Suami Pinangki Blak-blakan, Ungkap Brankas Penuh Uang Asing, Tidur Tak Sekamar, Hingga Pisah Harta
Ia menuturkan Andi dengan majikannya hanya sebatas pertemanan. Bukan terkait hubungan pekerjaan atau rekan bisnis.
"Teman beliau (Andi Irfan) hanya pertemanan. Bisnis setahu saya nggak, hubungan pekerjaan nggak tahu," ujar Sugiarto.
Direktorat Jenderal Imigrasi menyebut Jaksa Pinangki Sirna Malasari sempat bepergian ke luar negeri sebanyak 23 kali terkait dengan perbantuan penanganan perkara yang menjerat terpidana kasus korupsi hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Pinangki juga diketahui menggunakan dua paspor untuk bepergian ke Kuala Lumpur, Malaysia dan Singapura.
Baca juga: Pinangki Ajukan Perjanjian Pisah Harta Kekayaan Sebelum Menikahi Perwira Polisi
Hal tersebut terungkap dalam persidangan beragendakan pembacaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020) lalu.
Salah satu yang bersaksi ialah Kasi Pengelolaan dan Pelaporan pada Subdit Pengelolaan Data dan Pelaporan Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Danang Sukmawan.
"Berdasarkan surat yang diterima Direktorat Jenderal Imigrasi atas nama tersebut, kami dapat dari SISKIM dengan melakukan pencarian dengan nama tersebut. Dari sana kita temukan ada 2 paspor. Kami mencari data perlintasan. Sebanyak 23 kali," ucap Danang.
Berdasarkan data perlintasan Keimigrasian pada 25 November 2019, diketahui bahwa Pinangki, pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan seorang pengusaha bernama Rahmat terbang ke Kuala Lumpur, Malaysia.
Jaksa Pinangki Didakwa Terima Suap 500 Ribu Dolar AS dari Djoko Tjandra
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) didakwa telah menerima suap 500 ribu dolar AS dari 1 juta dolar AS yang dijanjikan oleh Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra selaku terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
"Telah menerima pemberian uang atau janji berupa uang sebesar USD500 ribu dari sebesar USD1 juta yang dijanjikan oleh Joko Soegiarto Tjandra sebagai pemberian fee dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," ujar jaksa membacakan surat dakwaannya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9/2020).
Dalam dakwaan uang suap itu diterima Pinangki untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK (Peninjauan Kembali) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi sehingga Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani hukuman pidana.
Untuk mengurus hal itu semua, awalnya Pinangki diceritakan bertemu dengan seorang bernama Anita Kolopaking yang disebut dengan jelas sebagai advokat.
Baca: Cuci Uang Jaksa Pinangki untuk Beli BMW X5 Hingga Perawatan Kecantikan di AS
Singkat kata, jaksa mengatakan Pinangki ingin diperkenalkan dengan Djoko Tjandra.
Di sisi lain jaksa mengatakan bila Anita akan menanyakan ke temannya yang seorang hakim di MA mengenai kemungkinan terbitnya fatwa untuk Djoko Tjandra yang direncanakan Pinangki itu.
Seluruh rencana Pinangki itu disebut jaksa tertuang dalam 'proposal' dengan nama 'action plan'.
"Untuk melancarkan rencana tersebut, Djoko Tjandra meminta kepada terdakwa mempersiapkan dan membuat action plan terlebih dahulu dan membuat surat ke Kejaksaan Agung menanyakan status hukum Joko Soegiarto Tjandra, lalu terdakwa menyampaikan akan menindaklanjuti surat tersebut," kata jaksa.
Pembahasan itu disebut terjadi di Kuala Lumpur, Malaysia, tepatnya di gedung The Exchange 106.
Jaksa mengatakan Pinangki awalnya menawarkan action plan 'senilai' 100 juta dolar AS, tetapi Djoko Tjandra hanya menjanjikan 10 juta dolar AS.
Sebagai tanda jadi pun akhirnya Djoko Tjandra memberikan 500 ribu dolar AS ke Pinangki melalui Herriyadi Angga Kusuma yang merupakan adik iparnya.
Uang lantas diteruskan ke Andi Irfan Jaya yang disebut sebagai seorang swasta dari pihak Pinangki.
Setelahnya Pinangki memberikan 50 ribu dolar AS dari 500 ribu dolar AS yang diterimanya ke Anita.
"Atas kesepakatan sebagaimana dalam action plan tersebut tidak ada satu pun yang terlaksana padahal Joko Soegiarto Tjandra sudah memberikan down payment kepada terdakwa melalui Andi Irfan Jaya sebesar USD500 ribu sehingga Joko Soegiarto Tjandra pada bulan Desember 2019 membatalkan action plan," kata jaksa.
Jaksa pun mendakwa Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor.
Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.