News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Usai Tukar Valas, Eks Anak Buah Suami Pinangki Diminta Membuang Kertas Bukti Transfer

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020). Sidang tersebut beragendakan mendegar keterangan saksi yang salah satunya Djoko Tjandra. Tribunnews/Irwan Rismawan

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi bernama Benny Sastrawan dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/11/2020).

Benny merupakan mantan anak buah dari suami Terdakwa Pinangki Sirna Malasari, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf.

Dalam kesaksiannya, Benny membenarkan diminta atasannya untuk menukarkan valuta asing (valas) milik Terdakwa Pinangki.

Baca juga: Sopir Pinangki Bersaksi di Persidangan, Mengaku Kerap Antar Majikan ke Terminal 3 Bandara Soetta

Kegiatan penukaran valas itu ia lakukan 4 - 5 kali di Dolarasia Money Changer, Melawai, Jakarta Selatan.

"Saya diminta tukar valas yaitu atas perintah pak Yogi karena menurut beliau dia mendapatkan sms atau Whatsapp dari Bu Pinangki," kata Benny.

Benny menyebut nominal yang dibawa dalam sekali penukaran bermacam - macam. Beberapa kali sebesar 10 ribu dolar AS dan satu kali sebesar 17.600 dolar AS.

Uang hasil penukaran itu kemudian disetor ke dua rekening berbeda atas nama Pinangki Sirna Malasari dan adik Pinangki, Pungki Primarini

Baca juga: AKBP Yogi Ungkap Keretakan Rumah Tangganya dengan Pinangki, Sempat Curiga Mobil Mewah dari Simpanan

"Perintahnya satu transfer ke rekening ibu (Pinangki). Jadi satu valas, satu amplop itu diminta transfer sebagian ke adeknya ibu," jelas dia.

Namun Benny tidak menyimpan kertas bukti transfer karena diminta atasannya, Yogi untuk dibuang.

"BAP saya benar. Karena, setelah saya transfer, bukti transfer, saya kasih ke Pak Yogi, diperintah Pak Yogi buang. Ya saya buang," pungkas dia.

Dalam dakwaannya jaksa menyebut pada periode 2019-2020 Pinangki sempat akan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang berasal dari Djoko Tjandra dengan cara menukarkan uang 337.600 dolar AS ke money changer atau senilai Rp4,7 miliar.

Baca juga: Pinangki Ajukan Perjanjian Pisah Harta Kekayaan Sebelum Menikahi Perwira Polisi

Pinangki juga meminta suaminya AKBP Napitupulu Yogi Yusuf juga menukarkan mata uang 10.000 dolar AS atau senilai Rp147,1 juta lewat anak buahnya.

Kemudian, pada periode November 2019 hingga Juli 2020, uang tersebut dibelanjakan untuk kepentingan pribadi Pinangki.

Pertama, Pinangki membelanjakan uang sejumlah Rp1.753.836.050 atau Rp1,7 miliar untuk 1 unit BMW X5 dengan plat nomor F 214.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini