TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap II termin II sudah cair.
Pencairan BSU akan langsung dikirim ke rekening penerima.
Pemerintah membuat program BSU guna membantu para pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan di tengah masa pandemi Covid-19.
Setiap pencairan dana BSU, pihak Kemnaker akan mengabarkan langsung melalu akun Instagram resmi @kemnaker.
Baca juga: BLT Subsidi Gaji Pekerja Termin 2 Tahap 3 Sudah Mulai Disalurkan oleh Kemnaker, Ayo Cek Rekeningmu!
Bagaimana mekanisme dan tahapan penyaluran BLT kepada pekerja?
Dikutip dari laman resmi Bantuan Kemnaker, data penerima bantuan subsidi upah ini diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2020 sehingga hanya peserta yang telah terdaftar pada batas waktu tersebut dan memenuhi persyaratan.
Data calon penerima bantuan upah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan.
Proses penyaluran Bantuan Pemerintah berupa subsidi Upah oleh Bank Penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari Bank Penyalur kepada rekening penerima Bantuan Pemerintah melalui Bank- bank BUMN yang terhimpun dalam HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara).
Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan (Rp 2,4 juta) yang akan diberikan setiap dua bulan sekali.
Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta.
Baca juga: Kemnaker: BLT Rp 600 Ribu Termin II Tahap II Cair untuk 2,7 Juta Penerima, Cek Saldo Rekeningmu
Berikut Persyaratan Penerima BSU
- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan.
- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.